Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Pasca Hari pencoblosan atau pemungutan suara pada
Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari Rabu (14 Pebruari 2024), beredar video yang
viral di media sosial tentang penghitungan di TPS 027 Sungai Bangkong Kota
Pontianak Kalimantan Barat yang dinarasikan adanya perbedaan antara foto Form
C.Hasil yang tertera 90 kemudian tercatat menjadi 490 di Sirekap.
Dalam
video yang berdurasi 56 detik tersebut beredar viral di media sosial baik
WhatsApp, Instagram (IG), Tiktok dan media sosial lainnya, menanggapi hal
tersebut Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini memberikan penjelasan mengenai
hal tersebut.
Syarifah
mengatakan berdasarkan data Website resmi KPU di Sistem Informasi Rekapitulasi
(Sirekap) bahwa data yang masuk dari hasil Form C.Hasil di TPS 027 Sungai
Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat dan data Sirekap sama tertera 90
suara, Ia juga heran video tersebut dari mana asalnya.
“Saya
sudah cek di data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di TPS 027 Sungai
Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat dan antara Form C.Hasil dan data sudah
benar tidak ada perbedaan seperti dinarasikan di video tersebut,” jelas
Syarifah.
Komisioner
KPU Provinsi Kalimantan Barat ini menjelaskan bahwa Sirekap ini adalah alat
bantu percepatan Informasi kepada masyarakat, akan tetapi yang menjadi dasar
penghitungan tetap real data melalui Form C.Hasil yang dilaporkan oleh Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap wilayah.
“Sirekap
itu hanya alat bantu KPU untuk percepatan mempublish info hasil pemilu sebagai
transparansi kepada masyarakat. Sedangkan penghitungan dan penetapan tetap
berdasarkan data real di C.Hasil, terkait video yang viral tersebut setelah
saya cek di website resmi KPU video itu tidak benar, dan penegasan saya untuk
proses perhitungan kita tetap berdasarkan data real Form C.Hasil,” jelas
Syarifah.
Syarifah
berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan banyaknya video yang menarasikan
adanya kecurangan Pemilu, Masyarakat diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi
KPU atau berdasar real Count yang nanti akan dirilis resmi oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
“Kami
berharap masyarakat dan semua pihak tidak mudah mempercayai informasi yang
terkadang semakin membuat masyarakat bingung, banyaknya video-video yang
bernarasi kecurangan Penyelengara harus juga dikonfirmasi kebenarannya, untuk
rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan
secara berjenjang dalam mekanisme rapat pleno terbuka," pungkas Syarifah.
Pengertian Sirekap Pemilu 2024
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah
singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan
oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan
keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang
profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Adapun menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024,
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana
publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan
suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Saat ini Masyarakat bisa memantau secara
langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang
ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil
akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil
penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang
dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil
pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU
kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Edi/tim liputan).
Editor : Heri