Imigrasi Ketapang Deportasi 9 WNA Asal Tiongkok

Editor: Redaksi author photo

Imigrasi Ketapang Deportasi 9 WNA Asal Tiongkok

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
 – Imigrasi Kelas II TPI Ketapang deportasi sebanayk 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok lantaran menggunakan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Sedangkan 7 WNA lainnya, diserahkan kembali pada pihak penjamin atau perusahaan.


Hal ini dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap enam belas orang WNA pada saat pendataan orang asing di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang di lokasi tambang PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM).


”Dari hasil pendalaman yang telah kami lakukan sembilan orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga akan kami lakukan proses Tindakan Administratif Keimigrasian, untuk tujuh orang WNA lainnya kami akan kembalikan kepada pihak perusahaan atau penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho, Rabu (7/2/2024).


Penertiban berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian ini, tambah Akbar, sebagai  bentuk tindakan tegas terhadap WNA yang tidak sesuai aturan. Selain itu juga menjadikan persoalan ini sebagai efek jera penjamin dalam mendatangkan WNA ke Kabupaten Ketapang.


Akbar menegaskan, Kantor Imigrasi Ketapang akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi penegakan hukum terkait.


Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin/sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan,” tegasnya.


Pengamanan enam belas orang WNA ini adalah tindak lanjut dari laporan anggota Timpora yang melaporkan, bahwa ada Orang Asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.


Bersama dengan ini juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, menghimbau kepada instansi terkait dan setiap warga masyarakat untuk memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Ketapan, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini