Imigrasi Ketapang Deportasi 9 WNA Asal Tiongkok
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Imigrasi Kelas II
TPI Ketapang deportasi sebanayk 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok
lantaran menggunakan menggunakan
izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Sedangkan
7 WNA lainnya, diserahkan kembali pada pihak penjamin atau perusahaan.
Hal ini dilakukan setelah Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian
terhadap enam belas orang WNA pada saat pendataan orang asing di wilayah
Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang di lokasi tambang PT.
Sultan Rafli Mandiri (SRM).
”Dari hasil pendalaman yang telah kami
lakukan sembilan orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai
dengan peruntukkannya sehingga akan kami lakukan proses Tindakan Administratif
Keimigrasian, untuk tujuh orang WNA lainnya kami akan kembalikan kepada pihak
perusahaan atau penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari
Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi
Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho, Rabu (7/2/2024).
Penertiban
berdasarkan Undang-undang nomor
6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian ini, tambah Akbar,
sebagai bentuk tindakan tegas terhadap WNA yang tidak sesuai aturan.
Selain itu juga menjadikan persoalan ini sebagai efek jera penjamin dalam
mendatangkan WNA ke Kabupaten Ketapang.
Akbar
menegaskan, Kantor Imigrasi Ketapang akan terus melakukan
upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi penegakan hukum
terkait.
“Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang
melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara preventif dan persuasif
memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan keimigrasian kepada setiap orang
asing dan penjamin/sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai
aturan,” tegasnya.
Pengamanan enam belas orang WNA ini adalah
tindak lanjut dari laporan anggota Timpora yang melaporkan, bahwa ada Orang
Asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayah
Kecamatan Tumbang Titi.
Bersama dengan ini juga Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Ketapang, menghimbau kepada instansi terkait dan setiap warga
masyarakat untuk memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan dan kegiatan
orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Ketapan, yaitu
Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. (Tim Liputan)
Editor : Aan