Wakil Ketua BPK Hendra Susanto,dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -- BPK menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil
Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kamis (1 Februari 2024).
PKN ini dilakukan BPK
berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Hasil pemeriksaan tersebut sebagai
berikut.
1.
Laporan
Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional
oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi
tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor
nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian
keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.
2.
Laporan
Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas
Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat
pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK
menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang
dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora
yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar
Rp20.491.170.945,00 Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra
Susanto, kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat
dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,”
jelas Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh
Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D),
dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN
untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK
dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. (Tim Liputan)
Editor : Aan