Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar ungkap kasus narkotika
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Mengawali tahun 2024, Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar ungkap kasus narkotika dan
pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja serta sabu, di Lapangan Parkir
Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (19/1). Total barang bukti yang
ada sebanyak 63.176,4 gram terdiri dari sabu seberat 63.165,1 gram dan ganja
seberat 11,34 gram. Jumat (19 Januari 2024)
Pada periode awal
Januari 2024, BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 42.177 gram atau 42,17
kilogram yang diduga berasal dari Malaysia, dengan kronologis sebagai berikut:
UNGKAP KASUS DI
TAHUN 2024
Pada tanggal 9 januari 2024 tim gabungan BNN RI dan BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai, Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, KPPBC Langsa berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan 9 orang tersangka.
Pengungkapan
berawal dari 2 orang abk dengan inisial ABR, FZ alias NBS diamankan di atas
Kapal jenis Oskadon pada perairan Selat Malaka wilayah Aceh Timur yang berasal
dari Penang – Malaysia dengan membawa sabu seberat 42.177 gram. Selanjutnya
dilakukan pengembangan dan diamankan 7
orang tersangka dengan inisial, SMI, MD,
ABN, MR dan HSN, ZLB alias H dan WHD alias D.
Atas perbuatannya,
kesembilan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur
hidup.
PEMUSNAHAN KASUS
20,9 KG SABU DAN 11,34 GRAM GANJA
Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya oleh BNN RI di tahun 2024 ini adalah sebanyak 20.988,10 gram sabu dan 11,34 gram ganja berdasarkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir tahun 2023 dengan jumlah tersangka 8 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Adapun kronologis
kasus narkotika yang barang bukti narkotikanya dimusnahkan pada hari ini adalah
sebagai berikut:
1. LKN 0064 Tahun
2023: Jaringan Malaysia – Kalimantan
Dari hasil
interogerasi awal diketahui bahwa dua orang tersangka inisial SMP alias T dan
HD alias B diperintahkan oleh seseorang yang bernama ZL untuk membawa
narkotika. ZL ditetapkan oleh penyidik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
dan dalam proses pengejaran oleh BNN RI.
2. LKN 0065 Tahun 2023: Jaringan Meksiko - Indonesia
Sebagai informasi
bahwa ini adalah pengungkapan pertama BNN RI bersama Bea dan Cukai Bandara
Soekarno-Hatta dengan sumber barang diduga kuat kartel Meksiko. Hingga kini BNN
masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
3. LKN 0008 tahun
2023:
Berdasarkan pasal
91 ayat 2 UU Nomor 35 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam
hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti setelah barang bukti
tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada
pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika
disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di
persidangan.
Dengan jumlah
barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika
serta barang bukti narkotika yang dimusnahkan, BNN RI telah berhasil
menyelamatkan 252.705 jiwa dari potensi
penyalahgunaan narkotika.(Tim Liputan)
Editor : Aan