Bantuan Hukum TPD Gama Kalbar Minta Bawaslu Tegas Kepada Pelanggar Aturan Pemilu

Editor: Redaksi author photo
Glorio Sanen, SH Bantuan Hukum (BAHU) Gama Kalbar

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Ganjar Mahfud (BAHU GAMA) Kalimantan Barat menyoroti dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Kubu Tim Capres-Cawapres 02.

 

Dugaan pelanggaran yang dimaksud ialah pemasangan baliho bergambar Prabowo Gibran dan bendera parpol koalisi pendukungnya di sepanjang badan dan median Jalan Arteri Supadio Kubu Raya. Atas dugaan pelanggaran itu, Bahu Gama bersama ratusan pendukung paslon nomor urut tiga pun telah mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya untuk menyampaikan laporan.

 

Ketua Bahu Gama Kalbar, Glorio Sanen menerangkan pemasangan APK yang dilakukan kubu 02 pada beberapa hari ini terang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Atas dasar itu, dia pun meminta Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 

"Kita sudah sampaikan dugaan pelanggaran terkait pemasangan APK dan tadi Bawaslu Kubu Raya sudah menyatakan itu sebuah pelanggaran. Mereka pun berkomitmen hari ini juga akan menindak pelanggaran itu. PKPU, Perbawaslu sudah mengatur dengan jelas, jadi silakan Bawaslu untuk memeriksa dan mengadili yang bersangkutan. Ketika ada orang melanggar, kemudian hanya dilepas lalu hilang pelanggarannya kan tidak mungkin. Tentu harus ada sanksi di setiap pelanggaran," ucapnya di Kantor Bawaslu Kubu Raya, Jumat (19/1/2024).

 

Menurut Sanen, publik perlu memperoleh informasi terkait pelanggaran yang dilakukan kontestan Pilpres agar menjadi pertimbangan bagi mereka sebelum menentukan hak pilih pada 14 Februari nanti. Oleh sebab itu, dirinya pun mendorong Bawaslu untuk mengumumkan data pelanggaran aturan kampanye tersebut.

 

"Dalam rangka menjalankan politik berintegritas, harus disampaikan kepada publik pasangan calon mana yang sering melanggar. Kita minta Bawaslu mengungkapkan itu. Diungkapkan ke publik biar semuanya tahu paslon mana yang paling sering melanggar peraturan perundang-undangan," tuturnya.

 

Sanen memastikan kalau Bahu Gama akan terus menelusuri lebih jauh terkait pelanggaran pemasangan APK oleh kubu 02 ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar guna memastikan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota betul-betul bekerja sesuai koridor hukum.

 

"Bahu Gama akan konsolidasi ke Bawaslu Provinsi untuk memastikan kinerja Bawaslu Kubu Raya dan kabupaten/kota lainnya berjalan. Mereka betul-betul menjalankan perintah undang-undang dalam konteks pengawalan Pemilu 2024. Kemudian kami akan mendalami dalam konteks pemasangan baliho secara masif ini, apakah ada pihak tertentu yang menggunakan kekuasaan atau menyalahgunakan kewenangannya yang itu bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya. (tim liputan).

 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini