Glorio Sanen, SH Bantuan Hukum (BAHU) Gama Kalbar |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Ganjar
Mahfud (BAHU GAMA) Kalimantan Barat menyoroti dugaan pelanggaran pemasangan
alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Kubu Tim Capres-Cawapres
02.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud
ialah pemasangan baliho bergambar Prabowo Gibran dan bendera parpol koalisi
pendukungnya di sepanjang badan dan median Jalan Arteri Supadio Kubu Raya. Atas
dugaan pelanggaran itu, Bahu Gama bersama ratusan pendukung paslon nomor urut
tiga pun telah mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya
untuk menyampaikan laporan.
Ketua Bahu Gama Kalbar, Glorio Sanen menerangkan pemasangan APK yang
dilakukan kubu 02 pada beberapa hari ini terang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun
2023 dan Perda Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Atas dasar
itu, dia pun meminta Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan
pelanggaran tersebut.
"Kita sudah sampaikan dugaan
pelanggaran terkait pemasangan APK dan tadi Bawaslu Kubu Raya sudah menyatakan
itu sebuah pelanggaran. Mereka pun berkomitmen hari ini juga akan menindak
pelanggaran itu. PKPU, Perbawaslu sudah mengatur dengan jelas, jadi silakan
Bawaslu untuk memeriksa dan mengadili yang bersangkutan. Ketika ada orang
melanggar, kemudian hanya dilepas lalu hilang pelanggarannya kan tidak mungkin.
Tentu harus ada sanksi di setiap pelanggaran," ucapnya di Kantor Bawaslu
Kubu Raya, Jumat (19/1/2024).
Menurut Sanen, publik perlu
memperoleh informasi terkait pelanggaran yang dilakukan kontestan Pilpres agar
menjadi pertimbangan bagi mereka sebelum menentukan hak pilih pada 14 Februari
nanti. Oleh sebab itu, dirinya pun mendorong Bawaslu untuk mengumumkan data
pelanggaran aturan kampanye tersebut.
"Dalam rangka menjalankan
politik berintegritas, harus disampaikan kepada publik pasangan calon mana yang
sering melanggar. Kita minta Bawaslu mengungkapkan itu. Diungkapkan ke publik
biar semuanya tahu paslon mana yang paling sering melanggar peraturan
perundang-undangan," tuturnya.
Sanen memastikan kalau Bahu Gama
akan terus menelusuri lebih jauh terkait pelanggaran pemasangan APK oleh kubu
02 ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar guna
memastikan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota betul-betul bekerja sesuai koridor
hukum.
"Bahu Gama akan konsolidasi
ke Bawaslu Provinsi untuk memastikan kinerja Bawaslu Kubu Raya dan
kabupaten/kota lainnya berjalan. Mereka betul-betul menjalankan perintah
undang-undang dalam konteks pengawalan Pemilu 2024. Kemudian kami akan
mendalami dalam konteks pemasangan baliho secara masif ini, apakah ada pihak
tertentu yang menggunakan kekuasaan atau menyalahgunakan kewenangannya yang itu
bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya. (tim liputan).
Editor
: Aan