Aspers Panglima TNI Sosialisasikan Netralitas TNI Pemilu 2024
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - "Menghadapi tahun politik, saya harapkan kepada
seluruh personel TNI yang bertugas di lingkungan PT Pertamina (Persero) seluruh
wilayah Indonesia agar wajib menjalankan perintah Panglima TNI tentang
Netralitas TNI pada Pemilu tahun 2024".
Demikian amanat Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Arif
Widianto, S.A.B., M.Tr.(Han) yang dibacakan Waaspers Panglima TNI
Brigjen TNI Budi Eko Mulyono pada
Evaluasi dan Penekanan Netralitas TNI kepada prajurit TNI yang bertugas di PT
Pertamina (Persero), bertempat di Aula Gedung Satpamwal, Denma Mabes TNI,
Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
Aspers Panglima TNI menegaskan tahun politik sedang berlangsung,
kampanye dan debat capres sudah dimulai diharapkan seluruh personel TNI dan
keluarganya Netral dalam mendukung pesta demokrasi yang damai dan kondusif .
“Perintah Panglima TNI tentang Netralitas TNI pada Pemilu 2024, harus
dipedomani dan dilaksanakan untuk menjaga citra positif TNI,” tegas Aspers.
Untuk menghindari pelanggaran prajurit dalam pemilu tahun 2024
Aspers Panglima TNI terus melakukan sosialisasi netralitas TNI kepada prajurit
dengan menghadirkan narasumber dari Babinkum TNI dan Puspom TNI kepada 174
prajurit yang ditugaskan di PT Pertamina dalam rangka mengamankan objek vital
nasional merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain
Perang (OMSP) sebagaimana diamanatkan Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004
tentang TNI.
Kolonel Chk (K) Sri Widyastuti, S.H., M.H. Kabidgakkum Babinkum
TNI menyampaikan sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
prajurit TNI aktif pada Pemilu 2024, mulai dari masa kampanye hingga
pelaksanaan. Sementara Kolonel (PM) Joko Tri Suhartono, Dirgakkum puspom TNI
memberikan pencerahan tentang mekanisme, dan resiko hukum yang ditanggung oleh
prajurit TNI bila terbukti ada pelanggaran pemilu setelah ditetapkan Bawaslu.
Salah satu upaya dan komitmen TNI dalam mendukung pemilu damai
dan menjaga tetap terjaganya netralitas, TNI telah membuka sejumlah posko
pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh kotama TNI. Tujuannya untuk
menampung laporan temuan bila ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
prajurit TNI. Selanjutnya setelah diteliti dan dinilai Bawaslu merupakan sebuah
pelanggaran pemilu, maka akan diproses sesuai mekanime hukum yang ada. (Tim
liputan)
Editor : Aan