Viralnya Tahanan Lolos DCT Di Ketapang Pada Pemilu 2024, Ini Menurut Pengamat Hukum
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Setelah viral di berbagai pemberitaan media terkait diloloskannya NAPI dalam Tahanan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), kinerja Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ketapang harusnya dievaluasi, lantaran dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas yang diamanahkan oleh negara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat hukum Kalimantan Barat (Kalbar) Herman Hofi Munawar. S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA.
Menurutnya, evaluasi terhadap dua instansi penyelenggara Pemilu tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu penting dilakukan setelah muncul polemik seorang tahanan yang mendekam di Lapas Kelas II B Ketapang lolos menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
"Ini sebuah kelalaian KPUD dan Bawaslu Ketapang termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah tidak benar, KPUD Ketapang itu patut dievaluasi," paparnya ketika dihubungi Awak Media, Rabu (15 November 2023).
Herman Hofi Munawar mengatakan kalau seharusnya, baik KPUD maupun Bawaslu Ketapang proaktif. Penyelenggara Pemilu tak boleh hanya berlindung pada alasan tidak ada tanggapan masyarakat pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS). Sebab, menurutnya hal ini sudah masuk pada persoalannya hukum yang telah dilanggar oleh Caleg yang bersangkutan.
"Lucunya, SKCK dapat dari mana, kok bisa lolos, sementara itu masih dalam proses pengadilan, Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu," ucapnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai ADVOKAT di LBH Herman Hofi Law itu menilai, hal yang sifatnya terbuka seperti itu saja, KPUD dan Bawaslu Ketapang bisa dikatakan 'kecolongan' apalagi menghadapi persoalan lain yang sifatnya sedikit tertutup.
"Ini kelalaian yang mengakibatkan fatal sekali loh, ini bukan main-main persoalannya," tegasnya.
Ia menyarankan agar KPUD Ketapang segera mencoret Caleg dari PKB tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Ketapang lantaran sudah melanggar ketentuan.
"Itu segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya itu segera dicoret, jadi KPUD atau Bawaslu Ketapang cukup memberitahu saja, bahwa nama Caleg tersebut harus dicoret karena sudah melanggar aturan," tandasnya. (Fendi's)
Editor : Aan