Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin |
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menteri Kesehatan
Budi G. Sadikin mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di RSUD Jayapura. Hal ini
disampaikan dalam kunjungan Menkes Rabu (11/10) ke Jayapura, Papua.
Sesuai
dengan amanat Undang Undang Otonomi daerah, lanjut Menkes, pemberian TPP
merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan hak-hak untuk tenaga
medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
daerah.
“UU
Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung
jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan
penghasilan,” ucap Menkes Budi.
Namun,
lanjut Menkes, Kemenkes sudah turun langsung dalam upaya penyelesaian
permasalahan ini dikarenakan tanggung jawab sebagai Menteri Kesehatan untuk
memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan
baik, dan seluruh masyarakat dapat tetap mendapatkan haknya untuk mengakses
pelayanan kesehatan.
Pihaknya,
lanjut Menkes, akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui
koordinasi dengan Kementerian teknis terkait.
Menkes
Budi sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk
menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan, yang nantinya
bisa dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.
“Kita
atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya
transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” lanjut Menkes
Budi.
Dalam
lawatannya ke Papua, Menkes Budi sekaligus ingin memastikan sarana prasarana
fasilitas pelayanan kesehatan tersedia, agar layanan kesehatan bagi masyarakat
Papua terjamin dan terlaksana dengan baik.
TPP
merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban
kerja dan tempat tugas. Besarannya pun ditentukan oleh Pemda setempat sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
Papua
sendiri masuk dalam lima besar pemerintah daerah dengan APBD Tertinggi setelah
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (Sumber : Humas Kemenkes
RI).
Editor
: Heri