Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri |
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkap uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang dinikmati mantan Menteri
Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 13,9 miliar. KPK
menyebut itu merupakan bukti permulaan dalam mengusut korupsi yang melibatkan
SYL.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Ali Fikri saat dihubungi oleh awak media pada hari Kamis (12 Oktober 2023).
"Jumlah
sekitar Rp 13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan. Pintu masuk sebagai
titik awal proses penyidikan," kata Ali Fikri.
Sebelum
pengumuman tersangka pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), tim penyidik juga telah
menggeledah rumah dinas SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Kamis
(28/9). Tim penyidik menemukan adanya uang puluhan miliar rupiah dari
penggeledahan tersebut.
Ali
mengatakan Rp 13,9 miliar yang dinikmati SYL berbeda dengan temuan puluhan
miliar rupiah di rumah dinas. KPK saat ini masih menelusuri asal-usul uang Rp
30 miliar tersebut.
"Adapun
temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami.
Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah
kami umumkan konstruksinya tersebut," jelas Ali.
KPK
saat ini telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di
Kementan. Para tersangka itu mulai dari mantan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen
Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan
Muhammad Hatta.
Korupsi
yang menjerat SYL berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. SYL diduga
meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II
Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi
Subagyono.
Wakil
Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tiap bulannya SYL meminta anak buahnya di
Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000 hingga USD 10 ribu.
"Atas
arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang
di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di
masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan
kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10 ribu," jelas pimpinan KPK
Johanis Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Tanak
mengatakan SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan
penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu
lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk
barang dan jasa.
Menurut
Tanak, uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta
berupa pecahan mata uang asing tiap bulannya. Uang itu dipakai untuk keperluan
pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil.
"Penerimaan
uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari
SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang
asing," jelas Tanak.
"Penggunaan
uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran
cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,"
sambungnya.
Hasil
penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang
diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus
bertambah.
"Sejauh
ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9
miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,"
kata Tanak.
Sekjen
Kementan Kasdi Subagyono sudah ditahan KPK. Sementara SYL dan Muhammad Hatta
absen dalam panggilan pemeriksaan tersangka di KPK kemarin. (Sumber:
Detik.com).
Editor
: Heri