KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) - Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat mengungkap satu tersangka yang berinisial H (33) warga Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Solar bersubsidi dalam konferensi pers, Senin (21 Agustus 2023) pagi.Polres Mempawah Amankan 875 Liter Solar dan Satu Tersangka
Sebanyak 875 liter BBM jenis Solar diamankan petugas saat sedang diangkut menggunakan mobil.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan bahwa ada mobil yang diduga mengangkut BBM ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi di Jalan Ambalau, Desa Anjungan Melancar, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit mobil Isuzu Panther dan 25 buah jerigen berisikan solar.
"Saat menerima laporan, kami langsung menuju TKP dan mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Solar bersubsidi. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap satu tersangka", jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka disangkakan dengan pasal 53 huruf B dan pasal 55 undang undang No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah. (Rk)
Editor : Aan