Sempat Viral, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Rumah Sakit Pontianak Berhasil Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi author photo

 Sempat Viral, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Rumah Sakit Pontianak Berhasil Dibekuk Polisi


KALBARNEWS.COM (PONTIANAK) - Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari yang lalu dan sempat viral diunggah dibeberapa media sosial akhirnya berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Pontianak Barat. Sabtu (12 Agustus 2023).


"Peristiwa ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya diparkiran Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri Kota Pontianak pada (8 Agustus 2023) yang lalu. Dari laporan korban kami mendatangi tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi,dari keterangan saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian, kami dapat mengidentifikasi pelaku pencurian," jelas Kapolsek Pontianak Barat AKP Annuar Syarif 


Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku diwilayah Pontianak Timur pada hari jum'at (11 Agustus 2023) dini hari.


Pelaku S (57) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dan satu unit sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.


"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya saat itu sedang mebesuk rekannya dirumah sakit, saat akan pulang dilokasi parkir dia melihat sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut dalam keadaan kunci kontak masih menempel disepeda motor, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut," jelas Annuar Syarif.


Annur Syarif menambahka, untuk menghindari kecurigaan petugas parkir, pelaku menunjukkan tiket parkir miliknya pada petugas loket dan membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda motor honda tiger miliknya. Setelah sukses membawa sepeda motor korban kedaerah sungai ambawang, pelaku kembali kelokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dia tinggalkan, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir maka petugas parkir memberikan sanksi denda kepada pelaku.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan dipolsek pontianak Barat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya.(Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini