KPK-RI Diminta Turun Tangan Awasi Gonjang-ganjing Utang Senilai Rp.97 Miliar Di Kabupaten Melawi

Editor: Redaksi author photo
Gonjang-ganjing Utang Senilai Rp.97 Miliar Di Kabupaten Melawi

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Gonjang-ganjing utang senilai Rp.97 Miliar Pemerintah Kabupaten Melawi menjadi sorotan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, dalam keterangan yang disampaikan kepada media ini, Ia meminta  Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk turun tangan dalam dugaan kasus ini pada hari Senin (10 Juli 2023).

 

“Kami meminta kepada KPK-RI untuk mengadakan Supervisi dalam masalah ini karena berimbas pada jalannya roda pemerintah Kabupaten Melawi kedepan, peraturan Bupati Melawi Nomor 8 Tahun 2023 sebagai dasar penegak hukum untuk menyelidikinya dan DPRD Melawi segera mengambil sikap untuk kasus ini,” tegas Aidy.

 

Ketua GNPK-RI Kalbar ini berharap fungsi pengawasan dari semua pihak termasuk dari KPK-RI harus jalan, Ia mengatakan masyarakat sangat berharap ada  proses hukum karena dana yang dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi berasal dari masyarakat melalui pajak dan pendapatan lainnya.

 

“Sehingga wajar masyarakat dan lembaga lainnya yang dibentuk masyarakat berkewajiban untuk mengawalnya sebagaimana bunyi Perintah Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1999, oleh untuk itu mari kita sama-sama mengawal kasus ini,” ujarnya.

 

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kalbar ini juga meminta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Melawi mengambil sikap yang dapat menghasilkan suatu keputusan yang benar-benar berkeadilan bagi masyarakat melalui pertanggung jawaban keuangan ABPD Melawi Tahun Anggaran 2022 agar DPRD bersepakat menolaknya.

 

“Kami PW GNPK RI Kalbar masih berharap  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi bekerja sesuau  fungsinya dan bekerja secara profesional dalam kasus ini,” pungkasnya. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini