Gonjang-ganjing Utang Senilai Rp.97 Miliar Di Kabupaten Melawi |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Gonjang-ganjing utang senilai Rp.97 Miliar Pemerintah Kabupaten Melawi menjadi sorotan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut
disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik
Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, dalam keterangan
yang disampaikan kepada media ini, Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
(KPK-RI) untuk turun tangan dalam dugaan kasus ini pada hari Senin (10 Juli 2023).
“Kami
meminta kepada KPK-RI untuk mengadakan Supervisi dalam masalah ini karena
berimbas pada jalannya roda pemerintah Kabupaten Melawi kedepan, peraturan
Bupati Melawi Nomor 8 Tahun 2023 sebagai dasar penegak hukum untuk
menyelidikinya dan DPRD Melawi segera mengambil sikap untuk kasus ini,” tegas
Aidy.
Ketua GNPK-RI
Kalbar ini berharap fungsi pengawasan dari semua pihak termasuk dari KPK-RI harus
jalan, Ia mengatakan masyarakat sangat berharap ada proses hukum karena dana yang dipergunakan
oleh Pemerintah Kabupaten Melawi berasal dari masyarakat melalui pajak dan
pendapatan lainnya.
“Sehingga
wajar masyarakat dan lembaga lainnya yang dibentuk masyarakat berkewajiban
untuk mengawalnya sebagaimana bunyi Perintah Peraturan Pemerintah No.68 tahun
1999, oleh untuk itu mari kita sama-sama mengawal kasus ini,” ujarnya.
Ketua Pimpinan
Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kalbar
ini juga meminta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Melawi mengambil sikap yang
dapat menghasilkan suatu keputusan yang benar-benar berkeadilan bagi masyarakat
melalui pertanggung jawaban keuangan ABPD Melawi Tahun Anggaran 2022 agar DPRD
bersepakat menolaknya.
“Kami
PW GNPK RI Kalbar masih berharap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi bekerja sesuau fungsinya dan bekerja secara profesional dalam
kasus ini,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor
: Heri