Kades Minta APH Tertibkan Kegiatan Tambang Ilegal di Desa Samade

Editor: Redaksi author photo

Kegiatan Tambang Ilegal di Desa Semade Tak Tersentuh Hukum, Kades Minta APH Tertibkan

KALBARNEWS.CO.ID (LANDAK)
- Kegiatan yang di duga tambang emas ilegal tanpa ijin beroperasi di wilayah hukum Desa Semade Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat. Kamis (27 Juli 2023).


Sesuai dengan hasil pantauan awak media ini ke lokasi tepatnya di desa Semade dusun parigi terdapat alat berupa jek yang sedang beroperasi di sebuah lahan dekat pemukiman warga sekitar


Menurut salah satu warga yang tidak ingin namanya disebut bahwa dompeng tersebut sudah lama beroperasi dibawah kepemilikan Akiong alias pak Linsen warga desa semade 


"Ya itu udah lama bg, itu punya pak akiong atau pak linsen," tuturnya.


Hal tersebut juga di benarkan oleh kepala desa Semade.


"Iya itu punya Pak akiong, dan saya sebagai kades tidak pernah di mintai ijin terkait mereka melakukan kegiatan tersebut," Ujar Jalani.


Dirinya juga menambahkan, saya juga berharap agar pihak APH segera menertibkan kegiatan yang melawan hukum dan merusak lingkungan tersebut. 


Sementara di ketahui bahwa  perintah kapolda kalimantan barat mengintrupsikan agar kegiatan tambang ilegal di zerokan, hal ini selaras dengan aturan hukum pidana dan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan di denda paling banyak 10 miliar. (Gns/Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini