KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
-- Tanggapan BPK atas
Pernyataan Mantan Kepala PPATK Jakarta, Sabtu (6 Mei 2023) . Tanggapan BPK atas Pernyataan Mantan Kepala PPATK
Menanggapi isi pemberitaan pada tanggal 4 Mei 2023 di https://www.cnbcindonesia.com/news/20230504130417-4-434421/terkuak-alasan-kpkbpk-tak-diajak-masuk-satgas-tppu-mahfud, diantaranya pernyataan mantan Kepala PPATK Yunus Husein yaitu :
• Sebagai institusi BPK juga masih
diragukan integritasnya di kalangan ahli hukum. "Dia ada masalah
integrity, anda tahu kan yang tertangkap tangan jual WTP berapa banyak? mulai
dari Bekasi, Manado, terus Bupati Bogor, terakhir di mana itu yang tertangkap
lagi kemarin yang baru," tutur Yunus.
• "Jadi mereka integritas pun saya pertanyakan
BPK karena fit and proper test pimpinannya itu terbatas internal Komisi XI DPR
di mana calon-calonnya itu kebanyakan dari teman-temannya sendiri, kalau enggak
dari teman sendiri, dari luar, biasanya pakai duit," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, kami perlu
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, - BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. - Anggota BPK
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2. Untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK,
harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU No. 15 Tahun
2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk
memperoleh masukan dari masyarakat.
3. BPK telah menetapkan Kode Etik yang
memuat nilai-nilai dasar BPK: integritas, independensi, dan profesionalisme
yang harus dipatuhi dan ditegakkan.
4. Untuk penegakan kode etik tersebut,
telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pengarahan, pendidikan dan pelatihan,
serta sosialisasi kepada pejabat dan pegawai BPK dalam rangka pembangunan
kesadaran, pengetahuan, peringatan, dan penguatan.
5. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK telah
dibentuk dan telah memproses pelanggaran kode etik dimaksud, termasuk
kasus-kasus yang terjadi.
6. Setiap kasus pelanggaran kode etik yang
terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka
dilakukan reviu secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan
dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum
dimaksud. Reviu tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan
terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan.
7. Pengaduan terkait pelanggaran kode etik
juga telah dibuat baik melalui aplikasi pengaduan masyarakat melalui
e-ppid.bpk.go.id maupun whistle blowing system melalui wbs.bpk.go.id, yaitu
aplikasi yang disediakan oleh BPK bagi siapa pun yang memiliki informasi dan
ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di
lingkungan BPK. (Tim Liputan)
Editor : Aan