Dua Pelaku Pembobol Gudang Ini Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ketapang

Editor: Redaksi author photo
Pembobol Gudang Di Ketapang Ini Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ketapang 
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Satuan  Reserse dan Kriminal Polres Ketapang Polda Kalbar mengamankan 2 orang pria diduga pelaku pembobolan gudang Tiga Roda PT Prima Terang Kencana di Jalan Ketapang – Sukadana Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Kedua pelaku berinisial HER (29 Thn) dan EK (25 Thn), merupakan warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang diamankan di tempat berbeda. HER diamankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan. 

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya di Mapolres Ketapang pada Sabtu, (20 Mei 2023) mengatakan sebelumnya pada tanggal 12 Mei 2023 lalu, Polres Ketapang telah menerima laporan dari Alex Eko selaku pemilik gudang PT Prima Terang Kencana bahwa gudang miliknya telah di bobol oleh orang dan kehilangan beberapa barang gudang seperti seng dan selang benang dengan kerugian sekira Rp 12.588.000 (dua belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) 

"Pelapor ini mendapat laporan dari karyawan gudang bahwa stok barang di gudang berkurang sehingga pelapor memeriksa rekaman CCTV di gudang dan menemukan adanya dua pelaku yang membobol gudang pada hari Selasa, 9 Mei 2023 lalu pada pukul 03.30 wib,” ujar Yasin. 

Setelah pelapor mengetahui peristiwa tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian pembobolan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya Polres Ketapang melalui Satuan Resrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya kata Yasin, tim opsnal Reskrim Polres Ketapang mendapat informasi tentang keberadaan kedua  pelaku.

“Pelaku HER kami amankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan, sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dari kedua tangan pelaku juga kita amankan beberapa barang bukti seperti kepingan seng dan beberapa selang,” ungkap Yasin. 

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta beberapa barang bukti. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (fendi's).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini