Kukuhkan Forum CSR, Edi Harap Dorong UMKM Naik Kelas

Editor: Redaksi author photo

Kukuhkan Forum CSR, Edi Harap Dorong UMKM Naik Kelas
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan sebanyak 19 orang yang tergabung dalam kepengurusan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Pontianak masa bakti 2023-2027 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (1 Maret 2023). 

Edi mengajak seluruh perusahaan yang masuk dalam kepengurusan untuk dapat mendorong sinergitas antar pelaku usaha serta memiliki kepekaan terhadap nilai sosial.

"Saya harap dengan forum ini kita bisa menekan angka kemiskinan, menaikkan kelas UMKM sampai memicu optimisme bagi para pengusaha," katanya.

Pengukuhan ini adalah kali pertama Forum CSR Kota Pontianak terbentuk. Anggotanya merupakan perwakilan dari perusahaan di Kota Pontianak dan akan mendapat pengawasan langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak. Adanya forum tersebut bertujuan untuk mengarahkan program CSR dari setiap perusahaan tepat sasaran serta mempercepat pencapaian.

"Masalah sosial, kesehatan atau pengangguran, tidak cukup hanya pemerintah, tetapi memerlukan lembaga usaha. Kita harus bersinergi," ujarnya.

Edi memaparkan, lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia memilih untuk tinggal di kota. Ia menilai hal itu karena fasilitas serta pembangunan di kota memacu pertumbuhan ekonomi individu. Tingginya minat warga untuk pindah ke kota menambah risiko konflik sosial.

"Dampak mobilitas yang tinggi beragam, meningkatnya kriminalitas itu bahkan karena skill individu kurang. Saya minta agar Forum CSR bisa rutin melakukan pelatihan skill yang efektif bagi warga," pesannya.

Kepala Dinsos Pontianak Trisnawati menjelaskan, kepengurusan Forum CSR diantaranya berasal dari Ayani Mega Mal, Ramayana, Hotel Kini, Mitra Anda, Alfamart dan Harmoni. Selanjutnya ada Aprindo, Indomarco Prismatama, Ligo Mitra serta badan usaha milik negara dan daerah seperti PDAM, Bank Mandiri serta Kadin.

Setiap program CSR memiliki kewajiban untuk mendukung program kesejahteraan sosial pemerintah daerah. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

"Perusahaan menunjuk perwakilannya langsung. Nanti perusahaan diharapkan memberikan kontribusi atau kewajiban memberikan sebagian dari keuntungan perusahaan kepada program kesejahteraan sosial," terangnya.

Dinsos juga terus melakukan kerjasama dengan perangkat daerah lain dalam menyelesaikan persoalan sosial, seperti contoh di Dinas Kesehatan. Trisnawati menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti forum ini dengan pembentukan komite daerah yang beranggotakan perangkat daerah.

"Yang akan kita sinergikan dengan forum CSR ini," pungkasnya. ( Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini