Kasus Pencemaran Nama Baik, Panggilan Polisi Kepada Wartawan Menuai Protes Dari Organisasi Pers

Editor: Redaksi author photo
Panggilan Polisi kepada Wartawan Menuai Protes dari Organisasi Pers

KALBARNEWS.CO.ID (BAUBAU) - Profesi wartawan adalah salah satu profesi yang mempunyai peran penting dalam keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Namun, sering kali kebebasan tersebut terancam ketika wartawan harus berurusan dengan hukum atas pemberitaan yang ditulisnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin, terkait adanya laporan terhadap dua wartawan di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Risno Amawandili dan Reymeldi Ramadhan.

Menurut Aswarlin, kedudukan wartawan dalam menjalankan tugas prosesinya adalah independen dan tidak memihak. Sebagai pedoman, hal ini perlu dijunjung tinggi setiap orang yang menjalankan tugas mulia ini. Wartawan memiliki posisi strategis di masyarakat, dan sering kali diperhadapkan dengan persoalan hukum.

“Dengan posisi strategis ini sering kali wartawan diperhadapkan dengan persoalan hukum ketika karya jurnalis yang ditulis mendapat reaksi atau keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ungkap Aswarlin, Senin (27/3/2023) seperti rilis yang diterima media ini.

PWI Baubau berharap kepolisian dalam hal ini Polres Baubau untuk bijak dalam menyikapi laporan masyarakat yang berkaitan dengan pers sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Dalam hal ini, jika terdapat laporan tentang pers, wartawan yang bersangkutan tidak langsung dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangannya.

Begitu juga dengan aduan yang kaitannya dengan sumber berita, posisi wartawan yang kedudukannya independen juga dilematis bagi profesi ketika harus memberikan keterangan kepada penyidik yang berkaitan dengan karya jurnalis.

Aswarlin menekankan pentingnya tahapan yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman bersama antara Dewan Pers dan Kapolri tahun 2022 dalam rangka perlindungan terhadap kemerdekaan pers menjadi komitmen bersama dan dipedomani sampai jajaran di tingkat daerah.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak dan kebebasan wartawan, PWI Baubau turut mengutuk adanya tindakan yang melanggar kebebasan pers tersebut.

Kasus yang menimpa kedua wartawan di Baubau ini menjadi perhatian serius bagi para wartawan dan organisasi pers di Indonesia. Kebebasan pers harus dijaga dan dihormati, sebab keberadaannya merupakan dasar dari masyarakat yang demokratis.

Diapun berharap semoga saja kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tidak merugikan kedua belah pihak, sehingga kebebasan pers tetap terjaga dan terlindungi di Indonesia.(r.01/bas/wis).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini