![]() |
Panggilan Polisi kepada Wartawan Menuai Protes dari Organisasi Pers |
KALBARNEWS.CO.ID (BAUBAU) - Profesi wartawan adalah salah satu profesi yang mempunyai peran penting dalam keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Namun, sering kali kebebasan tersebut terancam ketika wartawan harus berurusan dengan hukum atas pemberitaan yang ditulisnya.
Kondisi
tersebut menjadi perhatian Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota
Baubau, La Ode Aswarlin, terkait adanya laporan terhadap dua wartawan di Polres
Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Risno Amawandili dan Reymeldi Ramadhan.
Menurut
Aswarlin, kedudukan wartawan dalam menjalankan tugas prosesinya adalah
independen dan tidak memihak. Sebagai pedoman, hal ini perlu dijunjung tinggi
setiap orang yang menjalankan tugas mulia ini. Wartawan memiliki posisi strategis
di masyarakat, dan sering kali diperhadapkan dengan persoalan hukum.
“Dengan
posisi strategis ini sering kali wartawan diperhadapkan dengan persoalan hukum
ketika karya jurnalis yang ditulis mendapat reaksi atau keberatan dari
pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ungkap Aswarlin, Senin (27/3/2023) seperti
rilis yang diterima media ini.
PWI
Baubau berharap kepolisian dalam hal ini Polres Baubau untuk bijak dalam
menyikapi laporan masyarakat yang berkaitan dengan pers sebagai komitmen dalam
memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Dalam
hal ini, jika terdapat laporan tentang pers, wartawan yang bersangkutan tidak
langsung dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangannya.
Begitu
juga dengan aduan yang kaitannya dengan sumber berita, posisi wartawan yang
kedudukannya independen juga dilematis bagi profesi ketika harus memberikan
keterangan kepada penyidik yang berkaitan dengan karya jurnalis.
Aswarlin
menekankan pentingnya tahapan yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman
bersama antara Dewan Pers dan Kapolri tahun 2022 dalam rangka perlindungan
terhadap kemerdekaan pers menjadi komitmen bersama dan dipedomani sampai
jajaran di tingkat daerah.
Sebagai
organisasi yang memperjuangkan hak-hak dan kebebasan wartawan, PWI Baubau turut
mengutuk adanya tindakan yang melanggar kebebasan pers tersebut.
Kasus
yang menimpa kedua wartawan di Baubau ini menjadi perhatian serius bagi para
wartawan dan organisasi pers di Indonesia. Kebebasan pers harus dijaga dan
dihormati, sebab keberadaannya merupakan dasar dari masyarakat yang demokratis.
Diapun
berharap semoga saja kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tidak
merugikan kedua belah pihak, sehingga kebebasan pers tetap terjaga dan
terlindungi di Indonesia.(r.01/bas/wis).
Editor :
Heri