Warga Desa Kapur Emosi, Jalan Akses Utama Ditutup Pengembang Perumahan |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pembangunan sebuah perumaham elit di wilayah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya timbulkan polemik, Betapa tidak pembangunan prumahan yang diharapakan membuat daerah tersebut berkembang malah menimbulkan masalah, atas peristiwa tersebut Warga Mendatangi pengembang Grand Lavender Hils pada hari Jumat (23 Desember 2022) .
Permasalahan tersebut
bermula ketika Warga gang Durian, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten
Kubu Raya, mengetahui jalan menuju pemukiman mereka ditutup oleh pembangunan komplek
Rumah Ruko (Ruko) yang berada persisi didepan pembangunan ruko tersebut.
Tentu saja hal ini membuat
warga Warga gang Durian, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya marah, Warga pun beramai-ramai
mendatangi dan meminta pengembang untuk membuka kembali jalan seperti sedia
kala agar tidak menutup parit warga.
Warga mengatakan bahwa
awalnya mereka tidak mengetahui jika pembangunan perumahan itu akan menutup
sebuah parit dan memindahkan jalan Gang mereka, namun setelah dibangun mereka
heran dengan apa yang dilakukan pengembang perumahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua RT 01 Gang Durian, Ahmad, Ia
mengatakan, kondisi saat ini jalan dibangun diatas parit, hingga parit tersebut
ditutup oleh pengembang Grand Lavender Hils, sementara jalan yang dahulu digunakan warga kini ditutup oleh pembangunan ruko dan dibangun kembali diatas
parit warga. Alhasil jika hujan dengan kurun waktu lama pemukiman warga pun
tergenang.
“Sebelumnya memang ada perjanjian bersama pengembang akan diberikan
jalan 1,20 meter. Namun kenyataannya didepan gang Durian berdiri ruko, sehingga
akses jalan gang akses jalan utama ditutup,” ujar Ahmad.
Hal tersebut disampaikan Zubaidi
yang merupakan Tokoh Masyarakat Desa Kapur, Ia menjelaskan jika sejak tahun
1979 Jalan Gang Durian itu sudah dihibahkan oleh ahli waris sekitar 5 meter,
tiba-tiba dihilangkan oleh pengembang terlebih di dalam gang ada wakaf makam.
“Dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan pembeli jalan tersebut dimasukkan
dalam sertifikat, saya menduga ada oknum Pemerintahan Desa yang membuat SPT
baru dengan tanda tangan saksi yang dipalsukan dan sehingga bisa didaftarkan ke
BPN,” ungkap Zubaidi.
“Ada apa tiba-tiba jalan Gang Durian bisa hilang, padahal jalan
gang itu sudah lama ada dan jelas hibahnya ada suratnya, bahkan jalan Gang
durian itu telah dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), sekarang di
hilangkan begitu saja padahal itu merupakan aset,” tegasnya lagi.
Zubaidi mengaku sudah berkali-kali
menanyakan ke Pemerintah Desa terkait permasalahan tersebut, bahkan sudah ada
mediasi tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan, sehingga permasalahan
tersebut kini telah warga serahkan kepada Kuasa Hukum.
Ketika dikonfirmasi Kuasa
Hukum, Dodi Michael H Damanik ia membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat
kuasa dari perwakilan Warga RT 01 RW 03 Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya.
“Iya benar saya telah
menerima Kuasa dari warga disini, atas beberapa permasalahan yan g telah disampaikan
tadi, Langkah hukum yang kami dilakukan adalah menyurati Kepala Desa Kapur
terkait permasalahan ini namun jika tidak diindahkan maka kamiakan akan melaporkan ke Polda Kalbar dan meminta
BPN Kubu Raya melakukan ukur ulang,” jelasnya.
Dodi Michael H Damanik
mengatakan Warga RT 01 RW 03 gang Durian, Desa Kapur meminta pengembang
mengembalikan hak-hak warga baik terkait jalan maupun hal-hal lain yang telah
disampaikan oleh perwakilan warga. (tim liputan).
Editor : Heri