Warga Desa Kapur Emosi, Jalan Akses Utama Ditutup Pengembang Perumahan

Editor: Redaksi author photo
Warga Desa Kapur Emosi, Jalan Akses Utama Ditutup Pengembang Perumahan 

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pembangunan sebuah perumaham elit di wilayah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya  Kabupaten Kubu Raya timbulkan polemik, Betapa tidak pembangunan prumahan yang diharapakan membuat daerah tersebut berkembang malah menimbulkan masalah, atas peristiwa tersebut Warga Mendatangi pengembang Grand Lavender Hils pada hari Jumat (23 Desember 2022) .

Permasalahan tersebut bermula ketika Warga gang Durian, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengetahui jalan menuju pemukiman mereka ditutup oleh pembangunan komplek Rumah Ruko (Ruko) yang berada persisi didepan pembangunan ruko tersebut.

Tentu saja hal ini membuat warga Warga gang Durian, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya marah, Warga pun beramai-ramai mendatangi dan meminta pengembang untuk membuka kembali jalan seperti sedia kala agar tidak menutup parit warga.

Warga mengatakan bahwa awalnya mereka tidak mengetahui jika pembangunan perumahan itu akan menutup sebuah parit dan memindahkan jalan Gang mereka, namun setelah dibangun mereka heran dengan apa yang dilakukan pengembang perumahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua RT 01 Gang Durian, Ahmad, Ia mengatakan, kondisi saat ini jalan dibangun diatas parit, hingga parit tersebut ditutup oleh pengembang Grand Lavender Hils, sementara jalan yang dahulu digunakan warga kini ditutup oleh pembangunan ruko dan dibangun kembali diatas parit warga. Alhasil jika hujan dengan kurun waktu lama pemukiman warga pun tergenang.

“Sebelumnya memang ada  perjanjian bersama pengembang akan diberikan jalan 1,20 meter. Namun kenyataannya didepan gang Durian berdiri ruko, sehingga akses jalan gang akses jalan utama ditutup,” ujar Ahmad.

Dan ternyata permaslahannya tidak hanya menutup akses jalan utama Warga gang Durian, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ternyata pembangunan Perumahan tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih ada masalah di lahan yang dijadikan objek pembanunan perumahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Zubaidi yang merupakan Tokoh Masyarakat Desa Kapur, Ia menjelaskan jika sejak tahun 1979 Jalan Gang Durian itu sudah dihibahkan oleh ahli waris sekitar 5 meter, tiba-tiba dihilangkan oleh pengembang terlebih di dalam gang ada wakaf makam.

“Dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan pembeli jalan tersebut dimasukkan dalam sertifikat, saya menduga ada oknum Pemerintahan Desa yang membuat SPT baru dengan tanda tangan saksi yang dipalsukan dan sehingga bisa didaftarkan ke BPN,” ungkap Zubaidi.

“Ada apa tiba-tiba jalan Gang Durian bisa hilang, padahal jalan gang itu sudah lama ada dan jelas hibahnya ada suratnya, bahkan jalan Gang durian itu telah dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), sekarang di hilangkan begitu saja padahal itu merupakan aset,” tegasnya lagi.

Zubaidi mengaku sudah berkali-kali menanyakan ke Pemerintah Desa terkait permasalahan tersebut, bahkan sudah ada mediasi tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan, sehingga permasalahan tersebut kini telah warga serahkan kepada Kuasa Hukum.

Ketika dikonfirmasi Kuasa Hukum, Dodi Michael H Damanik ia membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari perwakilan Warga RT 01 RW 03 Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Iya benar saya telah menerima Kuasa dari warga disini, atas beberapa permasalahan yan g telah disampaikan tadi, Langkah hukum yang kami dilakukan adalah menyurati Kepala Desa Kapur terkait permasalahan ini namun jika tidak diindahkan maka kamiakan  akan melaporkan ke Polda Kalbar dan meminta BPN Kubu Raya melakukan ukur ulang,” jelasnya.

Dodi Michael H Damanik mengatakan Warga RT 01 RW 03 gang Durian, Desa Kapur meminta pengembang mengembalikan hak-hak warga baik terkait jalan maupun hal-hal lain yang telah disampaikan oleh perwakilan warga. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini