KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Seorang pelaku spesialis bongkar rumah kosong ditangkap Polisi, diduga pelaku sempat melarikan diri dari kejaran Polisi, namun atas bantuan warga pelaku berhasil dibekuk.Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Pelaku berinisial BR (49) asal Dusun Tanjung Wangi melakukan pembongkaran rumah kosong yang beralamat di Jalan Arteri Supadio Komplek Angkasa Permai Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada hari Rabu 23 November 2022.
Aksi BR terendus warga pada saat melakukan pembongkaran tralis jendela di rumah kosong tersebut dan warga langsung menghubungi Polsek Sungai Raya untuk menindak lanjuti perbuatan BR.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, S.H, mengatakan, “ Perbuatan BR dilaporkan warga ke Polsek Sungai Raya, dimana posisi BR masih di dalam rumah kosong. Laporan warga direspon cepat oleh satuan reserse kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya mendatangi TKP tersebut, kata Hasiolan diruang kerjanya. Selasa (27 Desember 2022).
“Namun kedatangan personil tercium, BR pun melarikan diri melewati ventilasi rumah dan meloncati pagar, namun naas pelarian nya terhenti akibat kepungan warga setempat sehingga kami dapat menangkap pelaku," terangnya
Kapolsek mengatakan, di TKP (Rumah) kami menemukan barang bukti mendapati besi tralis sudah tersusun rapi dan sudah dalam keadaan terikat serta siap diangkut, terangnya
“Personil melakukan interogasi singkat terhadap pelaku di TKP, dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah besi tralis dan 1 buah Bener kami amankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tutupnya.
Selanjutnya pemilik Rumah berinisial ET sekira jam 17.30 Wib datang ke Polsek Sungai Raya untuk melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/392/XI/2022/ KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA Tanggal 23 November 2022
“Kami menghubungi korban pemilik rumah tersebut untuk datang melaporkan aksi yang dilakukan BR. Korban dalam hal ini mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)," tegas Hasiolan
Kasus ini sudah masuk Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Mempawah tinggal menunggu Tahap II untuk pelimpahan Tersangka dan barang bukti. Atas perbuatannya BG dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Tim liputan)
Editor : Aan