Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Sungai Kakap

Editor: Redaksi author photo

 Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Sungai Kakap
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali menangap pengedar Narkoba yang beraksi di kawasan Kecamatan Sungai Kakap wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Selasa (13 Desember 2022).

Pelaku tersebut berinisial AZ (21), warga Tembawang, asal Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

Dari penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyita 5 Pil Ekstasi siap pakai seberat 1.90 gram. Walaupun terhitung kecil ini adalah kerja keras Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya sesuai printah Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.S.I.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P  mengatakan, tersangka ini selaku pengedar yang mengambil barang haram tersebut di Pontianak Timur (Beting) dan menjual kembali kepada pemesan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

"AZ ditangkap pada saat akan melakukan transaksi Narkotik dengan seseorang berinisial KL di sebuah kawasan di Desa Pal Sembilan, Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 11 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib,"terangnya

Dari pelaku Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 5 butir Pil Ekstasi warna hijau cap LV seberat 1.09 Gram yang di simpan di dalam kantong plastik warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo A53 warna Biru.

Pada saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kubu Raya, serta dilakukannya Penyidikan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama ABANG yang beralamat di kampung beting kecamatan Pontianak Timur dengan harga perbutir Rp. 250.000,.

"Dari penjualan barang haram tersebut tersangka akan menjual perbutirnya sebesar Rp. 380.000,- (tiga rastus delapan puluh ribu rupiah) sehingga mendapat keuntungan sebesar RP. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), jelas Pandia

Diketahui tersangka belum membayar barang haram tersebut, rencana tersangka jika transaksi penjualan pil haram itu berhasil baru tersangka akan membayarnya kepada Abang sebesar Rp. 1.250.000,-

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dilakukan pada Jumat 11 November 2022 jam 16.00 Wib, dan saat ini AZ beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan penangkapan tersangka ini adalah hasil laporan masyarakat, dan saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan Penyelidikan terhadap ABANG dan KL untuk melakukan upaya penangkapan," tegas Ade.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup (Tim liputan).

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini