Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Perkara Hukum Bagi Pemerintah Daerah

Editor: Redaksi author photo

 Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Perkara Hukum Bagi Pemerintah Daerah
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dalam Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota dan Universitas Muhammadiyah Pontianak, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (15 Desember 2022).

Kegiatan ini merupakan salah satu inovasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar dalam penanganan perkara hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata usaha negara yang bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kota. Guna dalam penyelesaian kasus. 

“Penandatanganan ini, merupakan Inovasi Pemerintah Provinsi Kalbar dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang mana prosesnya sangatlah panjang dan hal tersebut harus diikuti sejak Pemeriksaan Surat Kuasa Para Pihak hingga Pembacaan Putusan. Hal ini sejalan dengan hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Tata Usaha Negara,” ungkap Harisson.

Dirinya menambahkan bahwa dalam prakteknya persidangan yang dilaksanakan baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keduanya memiliki perbedaan dan karakteristik masing-masing, sehingga dalam penanganan perkara tersebut haruslah diikuti secara maksimal oleh Penerima Kuasa dari Prinsipal (Pemberi Kuasa) dalam hal ini sebagai Tergugat adalah Gubernur, Bupati dan Walikota beserta jajarannya.

“Untuk mengikuti proses persidangan yang maksimal, banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam menyelesaikan suatu perkara yang sedang ditangani. Ketika kita berhadapan dengan gugatan dari pihak ketiga tersebut, maka beban dan tanggung jawab menyangkut marwah dari Kepala Daerah yang harus diperjuangkan. Sehingga yang ada pada benak penerima kuasa hukum adalah menang atau kalah,” ujarnya.

Adapun Penandatanganan Pemerintah Daerah yang melaksanakan Perjanjian Kerjasama Dalam Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara dari Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemerintah Kabupaten Ketapang. 

Dalam kegiatan ini, turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar, Dra. Linda Purnama, M.Si., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar Abusamah, S.STP., M.AP., dan Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang hadir. (BP)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini