KALBARNEWS.CO.ID
(SEMARANG) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran upah minimum
kabupaten/kota (UMK) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18
Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Rabu (7 Desember 2022).Pemprov Jateng Tetapkan UMK 35 Kabupaten/Kota
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan
ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo saat mengumumkan penetapan UMK 2023 di Kabupaten Pati.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang
menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai
tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Menurut dia, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan
produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai
upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di
bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten
Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng
dengan nominal Rp3.060.350,57.
Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di
Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai
ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95
persen di Kota Semarang,” kata Ganjar.
Ia menyebut terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan
UMK 2023 diantaranya, perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah,
namin diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini
kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah
tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.
Berikut ini daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng
pada 2023, Kabupaten Cilacap Rp2.383.090, Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,
Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980, Kabupaten Kebumen Rp2.035.890, Kabupaten
Purworejo Rp 2.043.902, Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208, Kabupaten Magelang
Rp2.236.776, Kabupaten Boyolali Rp2.155.712, Kabupaten Klaten Rp2.152.322,
Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247, Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448, Kabupaten
Karanganyar Rp2.207.483, Kabupaten Sragen Rp 1.969.569, Kabupaten Grobogan
Rp2.029.569.
Kabupaten Blora Rp2.040.080, Kabupaten Rembang Rp2.015.927,
Kabupaten Pati Rp2.107.697, Kabupaten Kudus Rp2.439.813, Kabupaten Jepara
Rp2.272.626, Kabupaten Demak Rp2.680.421,
Kabupaten Semarang Rp2.480.988,
Kabupaten Temanggung Rp2.027.569, Kabupaten Kendal
Rp2.508.299, Kabupaten Batang Rp2.282.025, Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345,
Kabupaten Pemalang Rp2.081.783, Kabupaten Tegal Rp2.106.237, Kabupaten Brebes
Rp2.018.836
Kemudian, Kota Magelang Rp2.066.006, Kota Surakarta
Rp2.174.169, Kota Salatiga Rp2.284.179, Kota Semarang Rp3.060.348, Kota
Pekalongan Rp2.305.822, Kota Tegal Rp2.145.012, Kabupaten Banjarnegara
Rp1.958.169.(Tim liputan)
Editor : Aan