Pemprov Jateng Tetapkan UMK 35 Kabupaten/Kota

Editor: Redaksi author photo

Pemprov Jateng Tetapkan UMK 35 Kabupaten/Kota
KALBARNEWS.CO.ID (SEMARANG) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Rabu (7 Desember 2022).

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengumumkan penetapan UMK 2023 di Kabupaten Pati.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Menurut dia, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.


“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.


Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp3.060.350,57.


Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.


“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar.


Ia menyebut terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023 diantaranya, perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah, namin diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.

Berikut ini daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada 2023, Kabupaten Cilacap Rp2.383.090, Kabupaten Banyumas Rp2.118.123, Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980, Kabupaten Kebumen Rp2.035.890, Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902, Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208, Kabupaten Magelang Rp2.236.776, Kabupaten Boyolali Rp2.155.712, Kabupaten Klaten Rp2.152.322, Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247, Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448, Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483, Kabupaten Sragen Rp 1.969.569, Kabupaten Grobogan Rp2.029.569.

Kabupaten Blora Rp2.040.080, Kabupaten Rembang Rp2.015.927, Kabupaten Pati Rp2.107.697, Kabupaten Kudus Rp2.439.813, Kabupaten Jepara Rp2.272.626, Kabupaten Demak Rp2.680.421,

Kabupaten Semarang Rp2.480.988,

Kabupaten Temanggung Rp2.027.569, Kabupaten Kendal Rp2.508.299, Kabupaten Batang Rp2.282.025, Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345, Kabupaten Pemalang Rp2.081.783, Kabupaten Tegal Rp2.106.237, Kabupaten Brebes Rp2.018.836

Kemudian, Kota Magelang Rp2.066.006, Kota Surakarta Rp2.174.169, Kota Salatiga Rp2.284.179, Kota Semarang Rp3.060.348, Kota Pekalongan Rp2.305.822, Kota Tegal Rp2.145.012, Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.(Tim liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini