Pemkab Gunung Mas Naikkan UMK 2023 Jani Rp3,2 Juta

Editor: Redaksi author photo

Pemkab Gunung Mas Naikkan UMK 2023 Jani Rp3,2 Juta
KALBARNEWS.CO.ID (PALANGKARAYA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat naik 9,14 persen dari UMK 2022 menjadi Rp3,2 juta lebih pada 2023. Sabtu (3 Desember 2022).

"Ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Gunung Mas," kata Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Distransnakerkop dan UKM) yang juga Ketua Dewan Pengupahan Gunung Mas, Sudin di Kuala Kurun, Sabtu.

Dia mengatakan, rapat Dewan Pengupahan Gunung Mas telah melaksanakan rapat penetapan UMK 2023, di Kuala Kurun, Rabu (30/11) lalu. Saat itu rapat dihadiri sebagian anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari berbagai kalangan, dan berbagai pihak terkait.

Berbagai kalangan yang dimaksud di sini di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS) Gunung Mas, Dinas Pertanian kabupaten, Distransnakerkop dan UKM kabupaten, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) kabupaten, dan lainnya.

Dia menjelaskan, rapat membahas usulan kenaikan UMK Gunung Mas 2023, yang penghitungannya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dari hasil pembahasan, disepakati kenaikan sebesar 9,14 persen, sehingga UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan adalah sebesar Rp3.227.351,76 dengan pembulatan desimal ke atas menjadi Rp3.227.352.

"UMK Gunung Mas 2022 sebesar Rp2,9 juga lebih dan pada  2023 disepakati menjadi Rp3,2 juta lebih. Artinya UMK Gunung Mas dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp270 ribu lebih," papar Sudin.

Dia menambahkan, rekomendasi terkait UMK Gunung Mas 2023 segera disampaikan ke Gubernur Kalteng. Setelah itu nantinya akan keluar keputusan gubernur terkait hal tersebut.

"Kenaikan UMK Gunung Mas 2023 saya nilai terbilang besar, yakni 9,14 persen dari UMK Gunung Mas 2022. Sebab, sesuai ketentuan kenaikan UMK maksimal 10 persen," kata Sudin.
(Tim Liputan)

Editor : Aan
 

Share:
Komentar

Berita Terkini