Misteri Penemuan Mayat Di Pasar Flamboyan Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhnya, Ini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo
AJ (45) Terduga Pelaku Pembunuhan Di Pasar Flamboyan Pontianak Selatan
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan telah membusuk di kios Blok E-48 pasar Flamboyan Pontianak Selatan, Kontan saja penemuan mayat tersebut menghebohkan pedagang di Pasar tradisonal tersebut.

Korban merupakan pria berusia 33 tahun yakni bernama Agus Leo Chandra warga Desa Punggur kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dan terungkap bahwa korban adalah korban pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial AJ (45), Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, pada hari Sabtu (31 Desember 2022)

Kombes Pol Andi Herindra setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap temuan mayat yang hampir membusuk di Pasar Falmboyan tersebut, Satreskrim Polresta Pontianak kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, hingga pada hari Sabtu (31 Desember 2022) sekitar pukul 10.45 Wib Peronil Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) telah menangkap terduga Pelaku pembunuhan tersebut.

Terduga Pelaku pembunuhan tersebut berinisial  AJ (45) warga Sungai Laur Ketapang berhasil ditangkap dan diamankan di jalan Banyu Ates tepatnya di belakang Pasar Flamboyan Pontianak Selatan.

“Kronologis kejadian bermula pada hari Jumat (23 Desember 2022) sekira jam 13.36 Wib pelaku naik keatas kios di Blok E-48 Komplek Pasar Flamboyan Pontianak Selatan dengan tujuan mengecek korban dan setelah melihat korban sedang tidur, kemudian pelaku turun dan pergi mencari kayu yang akan dipergunakan untuk memukul korban,” ungkap Kapolresta.

Kemudian sekira jam 14.01 wib pelaku kembali lagi ke kios di Blok E-48 dengan membawa Kayu bulat panjang 1 meter naik keatas kios dan langsung digunakan untuk 2 kali memukul bagian kening korban serta 1 kali memukul bagian perut korban yang menyebabkan kening korban berdarah dan mulut mengeluarkan darah.

“Setelah selesai mengeksekusi korban dalam waktu sekira 2 (dua) menitan kemudian pelaku langsung turun dari kios dan kabur dengan membawa barang bukti kayu bulat yang dipakai untuk memukul korban,” ungkap Kombes Pol Andi Herindra.         

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra menjelakan pad saat dilakukan Visum mayat oleh Dokter Ahli Forensik dibagian luar mayat, Dokter Forensik menemukan terdapat pergeseran tulang rangka kelopak mata, tulang Alis dan tulang pipi bergeser.

“Berawal dari informasi tersebut kemudian Team Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan di sekitar TKP Pasar Flamboyan untuk mengamati rekaman CCTV yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut sekaligus mencari keberadaan keluarga Korban bernama Agus Leo Candra,” terangnya lagi.

Setelah ditemukan keluarga korban yang bernama Nici Malasari, kemudian membuat Laporan Polisi guna untuk diproses pelaku yang telah membunuh korban, setelah dilakukan bedah mayat dan dari hasil pengamatan serta pengumpulan bukti-bukti yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari keterangan saksi-saksi di pasar Flamboyan serta adanya rekaman CCTV maka diketahui terduga pelaku pembunuhan tersebut.

“Saat ini barang bukti serta terduga pelaku pembunuhan berinisial AJ (45) dengan korban bernama Agus Leo Chandra yang mayatnya ditemukan di kios Blok E-48 pasar Flamboyan Pontianak Selatan telah ditahan di Polresta Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku atas nama AJ alias John ini kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Andi Herindra. (tim liputan).

Editor : Heri 

Share:
Komentar

Berita Terkini