AJ (45) Terduga Pelaku Pembunuhan Di Pasar Flamboyan Pontianak Selatan |
Korban merupakan pria berusia 33 tahun yakni bernama Agus Leo
Chandra warga Desa Punggur kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya,
dan terungkap bahwa korban adalah korban pembunuhan yang dilakukan tersangka
berinisial AJ (45), Hal tersebut disampaikan Kapolresta
Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, pada hari Sabtu (31 Desember 2022)
Kombes Pol Andi
Herindra setelah melakukan serangkaian penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap temuan mayat yang hampir membusuk di Pasar Falmboyan
tersebut, Satreskrim Polresta Pontianak kemudian melakukan pengejaran terhadap
terduga pelaku, hingga pada hari Sabtu (31 Desember 2022) sekitar pukul 10.45
Wib Peronil Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) telah menangkap terduga Pelaku pembunuhan
tersebut.
Terduga Pelaku
pembunuhan tersebut berinisial AJ (45)
warga Sungai Laur Ketapang berhasil ditangkap dan diamankan di jalan Banyu Ates
tepatnya di belakang Pasar Flamboyan Pontianak Selatan.
“Kronologis
kejadian bermula pada hari Jumat (23 Desember 2022) sekira jam 13.36 Wib pelaku
naik keatas kios di Blok E-48 Komplek Pasar Flamboyan Pontianak Selatan dengan
tujuan mengecek korban dan setelah melihat korban sedang tidur, kemudian pelaku
turun dan pergi mencari kayu yang akan dipergunakan untuk memukul korban,”
ungkap Kapolresta.
Kemudian
sekira jam 14.01 wib pelaku kembali lagi ke kios di Blok E-48 dengan membawa
Kayu bulat panjang 1 meter naik keatas kios dan langsung digunakan untuk 2 kali
memukul bagian kening korban serta 1 kali memukul bagian perut korban yang
menyebabkan kening korban berdarah dan mulut mengeluarkan darah.
“Setelah
selesai mengeksekusi korban dalam waktu sekira 2 (dua) menitan kemudian pelaku
langsung turun dari kios dan kabur dengan membawa barang bukti kayu bulat yang
dipakai untuk memukul korban,” ungkap Kombes Pol Andi
Herindra.
Kapolresta
Pontianak Kombes Pol Andi Herindra menjelakan
pad saat dilakukan Visum mayat oleh Dokter Ahli Forensik dibagian luar mayat,
Dokter Forensik menemukan terdapat pergeseran tulang rangka kelopak mata,
tulang Alis dan tulang pipi bergeser.
“Berawal dari
informasi tersebut kemudian Team Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak
melakukan penyelidikan di sekitar TKP Pasar Flamboyan untuk mengamati rekaman
CCTV yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut sekaligus mencari keberadaan
keluarga Korban bernama Agus Leo Candra,” terangnya lagi.
Setelah
ditemukan keluarga korban yang bernama Nici Malasari, kemudian membuat Laporan
Polisi guna untuk diproses pelaku yang telah membunuh korban, setelah dilakukan
bedah mayat dan dari hasil pengamatan serta pengumpulan bukti-bukti yang ada di
sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari keterangan saksi-saksi di pasar Flamboyan
serta adanya rekaman CCTV maka diketahui terduga pelaku pembunuhan tersebut.
“Saat ini
barang bukti serta terduga pelaku pembunuhan berinisial AJ (45) dengan korban
bernama Agus Leo Chandra yang
mayatnya ditemukan di kios Blok E-48 pasar Flamboyan Pontianak Selatan telah
ditahan di Polresta Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku atas nama AJ alias John ini kita jerat
dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kombes
Pol Andi Herindra. (tim liputan).
Editor : Heri