KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penataan, penentuan daerah pemilihan
(dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, dan DPRD provinsi.KPU RI Akan Kaji Putusan MK Terkait Penataan Dan Penetapan Dapil
"Divisi Teknis KPU RI akan melakukan kajian
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada siang hari ini.
Hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno," ujar anggota
KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa.(20 Desember 2022).
Idham menyampaikan bahwa pihaknya akan
memaksimalkan waktu yang mereka miliki untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU)
tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR serta DPRD provinsi sebelum tahapan
pencalonan dimulai pada 24 April 2022.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan
(dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang
KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan
norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana
dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal
189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota
DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU
(PKPU)".
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi
DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti
dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD
provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi
anggota DPRD kota/kabupaten. (Tim Liputan)
Editor : Aan