KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan
pihaknya akan mempercepat pembuatan nota kesepahaman atau "memorandum of
understanding" (MoU) dengan Kejaksaan Agung, khususnya mengenai kerja sama
penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jumat (9 Desember 2022).Komnas HAM Percepat Pembuatan MoU Dengan Kejagung Soal Kasus HAM Berat
"Kami akan mencoba untuk mempercepat
pembuatan MoU, khususnya dalam hal penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM
berat," ujar Semendawai dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Hak
Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022 dari Amnesty International Indonesia,
sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Amnesty International Indonesia.
Menurut dia, keberadaan MoU bernilai penting bagi
penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena berdasarkan diskusi
yang dilakukan Komnas HAM dengan Kejagung di Jakarta, Selasa (6/12), ketiadaan
nota kesepahaman antara kedua belah pihak menjadi salah satu kendala penuntasan
kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin)
mengatakan ada sejumlah kendala bagi mereka. Kami sudah mencoba untuk membangun
suatu relasi yang lebih terprogram dan lebih terlembaga. Nah ketika kami
diskusi dengan Jaksa Agung, ternyata (kendalanya) antara Komnas HAM dan
Kejagung itu belum ada MoU," ucap Semendawai.
Selain mempercepat pembuatan MoU, Semendawai
menilai penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu memerlukan pola pikir
yang selaras di antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai
penyidik.
Dengan demikian, kata dia, Komnas HAM dan
Kejaksaan Agung perlu bersepakat untuk mendiskusikan upaya penyelarasan pola
pikir dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Tidak kalah penting, saya kira perlu ada
kesepakatan untuk ada pula diskusi dan pelatihan penyidik dari Kejaksaan Agung
dengan penyelidik Komnas HAM agar mindset antara penyelidik dan penyidik bisa sama
terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Semendawai. (Tim Liputan)
Editor : Aan