KALBARNEWS.CO.ID
(LOMBOK TIMUR) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi Bali
mengeluarkan pengumuman tentang penundaan keberangkatan kapal penyeberangan
lintas Kayangan Pulau Lombok-Pototano Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat karena
kondisi cuaca ekstrem.Kemenhub Tunda Pelayaran Kapal Lintasan Lombok-Sumbawa Karena Cuaca
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau
dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan Iskandar, yang dihubungi di Kabupaten
Lombok Timur, Sabtu, mengaku sudah mendapatkan surat tertulis dari BPTD Wilayah
XII Provinsi Bali terkait penundaan keberangkatan kapal karena kondisi cuaca
ekstrem yang membahayakan keselamatan pelayaran.
"Penundaan keberangkatan kapal dilakukan
mulai pukul 10.30 Wita hingga kondisi cuaca normal kembali, namun pukul 11.30
Wita, kapal diperbolehkan berangkat," katanya.
Ia mengatakan informasi dari nahkoda kapal yang
berlayar sebelum adanya penundaan bahwa kecepatan angin di tengah laut mencapai
40-50 knot dan tinggi gelombang laut sekitar dua hingga tiga meter.
Kondisi tersebut berbahaya bagi keselamatan
pelayaran karena kecepatan angin yang layak bagi pelayaran yakni 20-25 knot dan
tinggi gelombang laut 0,5 hingga 1,5 meter.
"Kondisi gelombang di tengah laut sudah dua
hingga tiga meter. Tapi kalau mendekati pelabuhan relatif tidak terlalu
tinggi," ujarnya.
Iskandar menyebutkan jumlah kapal feri yang
memiliki izin beroperasi di lintasan Kayangan-Pototano sebanyak 27 unit. Namun,
pelayaran harian dilayani sebanyak 10 unit, sisanya menunggu jadwal berlayar.
Sementara itu, dalam pengumuman resmi BPTD Wilayah
XII Provinsi Bali tertulis untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran,
disampaikan kepada para nahkofa, operator pemilik kapal motor penumpang yang
berangkat dari lintasan Kayangan-Pototano agar menunda keberangkatan kapal per
24 Desember 2022 sampai dengan keadaan cuaca kembali membaik.
Penundaan keberangkatan kapal penyeberangan lintas
Kayangan-Pototano berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selain itu, didasarkan pada informasi cuaca dari
kapal motor penyeberangan Trimas Elisa pada bujur 47 kecepatan angin mencapai
25-30 knot dan tinggi gelombang sampai 1,5 hingga 2 meter. (Tim Liputan)
Editor : Aan