KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Kementerian Perdagangan menindak tegas 25.653 dari 37.488 tautan
perdagangan di lokapasar (marketplace) yang diawasi karena tidak sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE).Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan Di Marketplace
"Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk
melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik,
sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan
perundang-undangan dan peredaran barang ilegal," tegas Direktur Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Angrijono lewat keterangannya
di Jakarta, Kamis (29
Desember 2022)
Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi konsumen dan
memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Pengawasan konten perdagangan
dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus
dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas.
Veri meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui
sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang
melanggar.
Selama 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha
PMSE, yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha
PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2
classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga
diberikan sanksi administratif.
Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di
marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat
sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.
Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk
menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace.
Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun
2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.
Pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem
penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678
tautan.
Kemudian, terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan
menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan. Peredaran obat
sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan
etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang
dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.
Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari
pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi
peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI.
Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan
pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.
"Direktorat Jenderal PKTN akan terus melaksanakan
pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang
yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan
yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan
idEA," imbuh Veri.
Dijelaskan Veri, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan
barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya
telah dipenuhi. Selanjutnya, barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah
sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
"Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung
maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi
akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang
berlaku," tegas Veri. (Tim Liputan)
Editor : Aan