KALBARNEWS.CO.ID (TANJUNGPINANG) - kejaksaan negeri (kejari) tanjungpinang, provinsi kepulauan
riau (kepri) menyelamatkan keuangan negara senilai rp7,5 miliar yang
dikembalikan oleh seorang terpidana kasus korupsi ferdy yohanes. Minggu (11 Desember 2022).Kejari Tanjungpinang Selamatkan Keuangan Negara Rp7,5 Miliar
"ini sebuah prestasi yang patut
diapresiasi," kata kepala kejari tanjungpinang joko yuhono.
Joko menyebut uang pengganti tersebut berkaitan dengan
kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi
produksi (iup-op) bauksit di kabupaten bintan periode tahun 2018-2019.
Tim jaksa eksekutor kejari tanjungpinang yang
mengeksekusi uang pengganti senilai rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat
perintah kepala kejari tanjungpinang nomor print: -1328/l.10.10/fuh.1/12/2022,
tertanggal 6 desember 2022.
"ini juga sesuai putusan pengadilan negeri
tanjungpinang nomor: 15 pid-sus-tpk/2022/pn tpg tanggal 8 november 2022 atas
nama terpidana ferdy yohanes,” ujarnya pula.
Joko menyampaikan uang pengganti korupsi
tersebut akan disetor ke kas negara melalui bank mandiri cabang tanjungpinang.
Ia juga menegaskan bahwa kejari tanjungpinang
sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan
negara.
Terpidana korupsi ferdy yohanes divonis bersalah
oleh pengadilan negeri tanjungpinang tanggal 8 november 2022.
Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda
rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman
pengganti 3 bulan penjara.
Terpidana ferdi yohanes terbukti melakukan perbuatan
tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam
penyalahgunaan iup-op tambang bauksit di kabupaten bintan tahun 2018-2019.
Perbuatan terpidana yang menawarkan dan meminta
uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang
menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum
dengan diterbitkannya/keluarnya iup-op untuk penjualan kepada badan usaha yang
tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian
keuangan sebesar rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung
kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana. (Tim liputan)
Editor : Aan