Kejaksaan Tinggi Jateng Siap Bantu Penyelamatan Aset Pemda

Editor: Redaksi author photo

Kejaksaan Tinggi Jateng Siap Bantu Penyelamatan Aset Pemda
KALBARNEWS.CO.ID (KUDUS) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar sosialisasi tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara ke sejumlah kabupaten/kota serta siap membantu penyelamatan aset pemerintah daerah dari penguasaan pihak ketiga. Rabu (14 Desember 2022).

"Kegiatan kami ini bertujuan untuk melakukan mitigasi risiko hukum di kemudian hari, sehingga kami siap melakukan pendampingan permasalahan perdata dan tata usaha negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan saat sosialisasi tugas dan kewenangan kejaksaan tersebut digelar di lantai IV Gedung Setda Kudus.

Ia mengungkapkan sosialisasi tidak hanya digelar di Kabupaten Kudus, karena sebelumnya juga sudah digelar di Kabupaten Demak dan Jepara. Sedangkan berikutnya ke Kabupaten Pati, Blora, dan Rembang.

Kolaborasi dengan pemkab, kata dia, bukan terkait kebijakan, melainkan hanya mendampingi terkait hal-hal di bidang hukum saja.

"Kami memiliki misi penyelamatan keuangan hingga aset negara. Sehingga ketika ada permasalahan soal aset yang dikuasai pihak ketiga tentu siap memberikan pendampingan," ujarnya.

Jika ada aset pemerintah yang dikuasai pihak lain, imbuh dia, tentunya pemerintah rugi. Untuk itu pihaknya hadir untuk menyelamatkan aset-aset yang dikuasai pihak ketiga.

Bantuan hukum juga diberikan kepada masyarakat karena ada pelayanan hukum melalui halo JPN sehingga masyarakat yang tidak punya waktu dan biaya untuk hadir di kejaksaan cukup melalui aplikasi halo JPN. Permasalahan sesuai kategori yang tersebut bisa disampaikan dan dalam waktu 3x24 jam hari kerja akan mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani Intakoris mengungkapkan layanan dari Kejati Jateng tersebut bisa dimanfaatkan oleh OPD, badan usaha milik daerah maupun kepala desa.

Ia mengakui beberapa aset pemkab memang ada yang mengalami permasalahan hukum, seperti perjanjian hak guna bangunan (HGB) Pasar Purwosari, Pasar Jember, dan Pasar Kliwon yang semula perjanjiannya 20 tahun ternyata mencapai 30 tahun.

"Untuk saat ini memang sudah kembali 20 tahun. Tetapi masih ada permasalahan lain terkait aset di Kelurahan Purwosari serta sengketa jalan di dekat hotel di Kudus," ujarnya.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini