KALBARNEWS.CO.ID
(KUDUS) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar sosialisasi
tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara ke
sejumlah kabupaten/kota serta siap membantu penyelamatan aset pemerintah daerah
dari penguasaan pihak ketiga. Rabu (14 Desember 2022).Kejaksaan Tinggi Jateng Siap Bantu Penyelamatan Aset Pemda
"Kegiatan kami ini bertujuan untuk melakukan
mitigasi risiko hukum di kemudian hari, sehingga kami siap melakukan
pendampingan permasalahan perdata dan tata usaha negara," kata Kepala
Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan saat sosialisasi tugas dan kewenangan
kejaksaan tersebut digelar di lantai IV Gedung Setda Kudus.
Ia mengungkapkan sosialisasi tidak hanya digelar
di Kabupaten Kudus, karena sebelumnya juga sudah digelar di Kabupaten Demak dan
Jepara. Sedangkan berikutnya ke Kabupaten Pati, Blora, dan Rembang.
Kolaborasi dengan pemkab, kata dia, bukan terkait
kebijakan, melainkan hanya mendampingi terkait hal-hal di bidang hukum saja.
"Kami memiliki misi penyelamatan keuangan
hingga aset negara. Sehingga ketika ada permasalahan soal aset yang dikuasai
pihak ketiga tentu siap memberikan pendampingan," ujarnya.
Jika ada aset pemerintah yang dikuasai pihak lain,
imbuh dia, tentunya pemerintah rugi. Untuk itu pihaknya hadir untuk
menyelamatkan aset-aset yang dikuasai pihak ketiga.
Bantuan hukum juga diberikan kepada masyarakat
karena ada pelayanan hukum melalui halo JPN sehingga masyarakat yang tidak
punya waktu dan biaya untuk hadir di kejaksaan cukup melalui aplikasi halo JPN.
Permasalahan sesuai kategori yang tersebut bisa disampaikan dan dalam waktu
3x24 jam hari kerja akan mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus
Samani Intakoris mengungkapkan layanan dari Kejati Jateng tersebut bisa
dimanfaatkan oleh OPD, badan usaha milik daerah maupun kepala desa.
Ia mengakui beberapa aset pemkab memang ada yang
mengalami permasalahan hukum, seperti perjanjian hak guna bangunan (HGB) Pasar
Purwosari, Pasar Jember, dan Pasar Kliwon yang semula perjanjiannya 20 tahun
ternyata mencapai 30 tahun.
"Untuk saat ini memang sudah kembali 20
tahun. Tetapi masih ada permasalahan lain terkait aset di Kelurahan Purwosari
serta sengketa jalan di dekat hotel di Kudus," ujarnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan