KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kejaksaan
Agung menerima 641 pengaduan terkait mafia tanah yang dilayangkan oleh
masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui sarana aduan khusus (hotline)
selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.Kejagung Terima 641 Aduan Terkait Mafia Tanah
“Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Jaksa Agung Sanitiar
Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual, yang disiarkan melalui siaran pers
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (22 Desember 2022)
Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Burhanuddin menginstruksi
kepada anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen untuk
bekerja secara maksimal dengan menyusut target yang jelas, memetakan
permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam
pemberantasan mafia tanah.
Karena, kata dia, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas,
sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian
serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Ia mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan
masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.
“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya
menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah
mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!” kata
Burhanuddin.
Kejaksaan Agung meluncurkan hotline mafia tanah sejak pertengahan
November 2021, bertujuan untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan
permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin yang mengingatkan seluruh
jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan terkait kontestasi dan tahapan pesta
demokrasi yang sudah di depan mata.
Bidang intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia
dengan menyaring berita-berita hoaks atau bohong. Karena berpotensi menimbulkan
konfik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan
kebijakan pemerintah.
Terlebih, lanjut dia, kewenangan ini secara eksplisit tercantum
dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Burhanuddin juga mengingatkan tantang global yang akan dihadapi
Bangsa Indonesia, seperti ancaman resesi ekonomi global, serta kondisi
Indonesia yang sedang berupaya bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
“Saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk
segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk
menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan
Pembangunan Ekonomi Nasional,” kata Burhanuddin.(Tim Liputan)
Editor : Aan