KALBARNEWS.CO.ID
(PALEMBANG) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengingatkan masyarakat
daerah setempat yang menerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat dari Presiden Joko
Widodo melalui Kementerian ATR/BPN tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan
konsumtif.Gubernur Sumsel: Sertifikat Tanah Tidak Untuk Kebutuhan Konsumtif
Pernyataan tersebut disampaikan Herman Deru kepada wartawan,
seusai menyerahkan secara simbolis 500 buah Sertifikat Tahan untuk Rakyat tahun
2022 kepada masyarakat daerah setempat di Palembang.
“Meskipun memang sertifikatnya bisa menjadi modal dagang,
modal usaha, tapi saya ingatkan (sertifikat) bukan untuk diagunkan untuk
memenuhi kebutuhan konsumtif,” ujar Herman Deru.
Dia menyatakan, pemerintah memberikan sertifikat itu supaya
masyarakat penerimanya bisa mengelola tanah terbengkalai di daerahnya
secara produktif.
Kemudian hasil dari pengolahan atas tanah itu, ujar Gubernur
Sumsel, yang digunakan masyarakat pemilik sertifikat untuk memenuhi kebutuhan
keluarga masing-masing.
“Sekalipun juga diingatkan pemilik sertifikat jangan
terlena, merasa ini aman sehingga tanah tidak terurus karena ada masanya jadi
jangan tidak di usahakan. Pemerintah ingin tanah yang terbengkalai itu
produktif,” imbuh Herman.
Disebutkan, sebanyak 500 Sertifikat Tanah untuk Rakyat tahun
2022 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN itu menyasar kepada masyarakat di 16
kabupaten/kota Sumsel, salah satunya Kota Pagaralam.
Lurah Kance Diwe, Kota Pagaralam, Belgi Yohanes mengatakan
ada sebanyak 10 orang masyarakat di kota setempat yang menerima sertifikat
tersebut.
Belgi mengaku pihaknya sangat berterima kasih kepada
pemerintah atas kepercayaan yang diberikan untuk mengolah tanah negara
terbengkalai di daerah mereka yang bertopografi pegunungan itu.
Ia menyebutkan dirinya sendiri dipercayakan mengolah tanah
seluas 650 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan
Dempo Selatan, Kota Pagaralam.
“Kepercayaan ini akan kami jaga. Tanah akan kami garap untuk
menanam padi dan sayuran, cabai, yang modalnya kami dapatkan dari pinjaman atas
jaminan sertifikat ini,” kata dia.
Dia menambahkan, masyarakat sangat dimudahkan dalam mengurus
sertifikat yang pelayanannya langsung oleh petugas ATR/BPN Kota Pagaralam,
serta proses pengurusan sertifikat itu hanya berlangsung selama delapan bulan
terhitung sejak April 2022 hingga Desember sudah terbit.
“Mudah-mudahan masyarakat Kota Pagaralam lainnya juga bisa mendapatkan
sertifikat ini, sehingga lahan terbengkalai di sini bisa dikelola secara baik,”
ujar Belgi.(Tim liputan)
Editor : Aan