KALBARNEWS.CO.ID
(MATARAM) - Anggota Komisi III DPRD NTB Bidang Keuangan dan Perbankan,
Lalu Wirajaya, mengharapkan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pemprov di Gili
Trawangan, Kabupaten Lombok Utara agar fokus mengejar Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Jumat (9 Desember 2022).DPRD NTB Harapkan UPTD Pemprov Di Gili Trawangan Fokus Kejar PAD
"Ingat, total nilai aset Pemprov NTB di Gili
Trawangan saja angkanya sebesar Rp2,3 triliun. Ini merujuk perhitungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tahun 2018, tapi yang masuk ke kas daerah
sebagai PAD sangat minim. Maka, kita minta UPT yang baru terbentuk dapat lebih
fokus dan serius untuk mengurus hal itu," ujar Wirajaya.
Ia menilai langkah Pemprov NTB, dalam membentuk
UPTD di kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, sudah
tepat. Hanya saja, pembentukan satu UPTD baru itu harus disertai dengan
kemampuan mengoptimalkan PAD di salah satu destinasi wisata unggulan pariwisata
di NTB itu.
"Setelah UPTD terbentuk, kami mendorong agar
Pemprov, mulai fokus untuk melakukan inventarisasi potensi PAD di Gili
Trawangan," katanya.
Menurut dia, ketika kinerja baik, fokus dan
serius, maka angka peningkatan pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp254 miliar
di APBD tahun 2023, sangat masuk akal.
"Saya optimis bisa lebih dari angka itu,
asalkan sistem yang harus di bangun harus jelas. Selain itu, sumber daya
manusianya juga harus sesuai dan mumpuni. Termasuk, sarana dan prasarananya
juga harus memadai seperti kantor UPT-nya harus representatif," tegas
Wirajaya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang
Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, saat bertemu dengan masyarakat dan pelaku usaha
di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut.
Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke
depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai
pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.
Sebab, di atas lahan dengan status HPL tersebut
kata Arie, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas
nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.
"Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak
untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada
pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini," kata Arie.
Arie juga memastikan, proses tersebut tidak akan
terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari
Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT GTI.
Arie memaparkan, bahwa sejak 1995 telah
diterbitkan HGB atas nama PT GTI seluas 650 ribu meter persegi atau 65 hektar
dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750 ribu meter persegi dengan total
nilai aset sebesar Rp2,3 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara pada tahun 2018. HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerja
sama produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI.
"Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai
kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan,"
ujarnya.
HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan
akan berakhir di tahun 2025. Tetapi kata Arie, karena pemegang HGB tidak
memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun ini,
kemudian secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh
oknum.
"Selama 27 tahun ini ada kerugian negara,
karena yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh pemda
sebagai PAD, tidak disetorkan," katanya. (Tim liputan)
Editor : Aan