KALBARNEWS.CO.ID
(YOGYAKARTA) - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota
Yogyakarta mengatakan siaran TV analog di kota ini akan dihentikan pada Sabtu
(3/12) mulai pukul 00.01 WIB hingga proses pemasangan bantuan "set top
box" untuk keluarga sasaran mencapai 95 persen. Kamis (1 Desember 2022).Diskominfo: Siaran TV Analog Di Yogyakarta Dihentikan Pada Sabtu
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan analog
'switch off' hari ini diputuskan bahwa siaran TV analog dihentikan mulai Sabtu
(3/12) pukul 00.01 WIB,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Dinas
Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Frans Indarto.
Dengan demikian, katanya, warga di Kota Yogyakarta
masih bisa menikmati siaran TV analog hingga Jumat (2/12) pukul 24.00 WIB.
Menurut dia, rencana untuk menonaktifkan siaran TV
analog di Pulau Jawa sebenarnya ditargetkan dapat direalisasikan pada 25
November 2022 setelah terlebih dahulu diberlakukan di wilayah Jabodetabek.
Namun, lanjut dia, dengan pertimbangan belum
meratanya pendistribusian "set top box" (STB), maka penonaktifan
siaran TV analog ditunda hingga 2 Desember 2022.
Selain di DIY, penonaktifan siaran TV analog per 3
Desember 2022 berlaku di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Untuk di Jawa
Timur belum akan diberlakukan pada 3 Desember 2022 karena distribusi STB
dinilai belum merata,” katanya.
Sementara itu, proses pemasangan STB di Kota
Yogyakarta sudah mencapai sekitar 95 persen per 14 November 2022 atau sebanyak
3.070 sasaran dari total 3.225 keluarga di Kota Yogyakarta yang terdata sebagai
penerima prioritas.
“Pemasangan dilakukan langsung oleh pihak ketiga.
Dimungkinkan saat ini seluruh sasaran penerima STB sudah mendapat peralatan
tersebut,” kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi
Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Edy Sugiharto.
Sebelumnya, Kota Yogyakarta mengajukan kebutuhan
STB untuk 5.914 keluarga dan pemerintah pusat menetapkan 3.225 warga ditetapkan
sebagai penerima prioritas.
“Karena keterbatasan peralatan, maka dilakukan
pembagian kategori. Ada warga yang masuk sebagai prioritas penerima.
Sebelumnya, sudah dilakukan verifikasi faktual,” katanya.
Penetapan penerima prioritas tersebut, lanjut dia,
tidak hanya diberlakukan untuk Kota Yogyakarta saja tetapi diberlakukan untuk
kabupaten lain di DIY.
Ia berharap warga dapat segera menyesuaikan dengan
aturan yang berlaku dengan melakukan peralihan dari siaran TV analog ke digital. (Tim liputan)
Editor : Aan