KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI
menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar
resmi pemerintah di Indonesia.BPOM Sita Produk Kopi Starbucks
"Produk ini disita dari salah satu toko,
karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata
Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi
Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di Gedung BPOM RI, Jakarta
Pusat, Senin (26
Desember 2022).
BPOM memajang enam kantong barang bukti kopi
bermerek Starbucks varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel
latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.
Produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari
Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini
barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka
menghubungi distributornya Starbucks di Turki," katanya.
Penny mengatakan seluruh produk makanan impor yang
beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI agar saat terjadi insiden
seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan
pengendalian.
"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga
kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita
seperti obat sirop," katanya.
Penny mengatakan produk impor perlu pengawasan
distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.
"Sehingga, kalau ada indikasi kandungan berbahaya,
kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti
kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan
segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.
Kopi kemasan kantong itu menjadi bagian dari total
66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di
Indonesia yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022. Rinciannya, 36.978 item
pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93
persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).
BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412
sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang
distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut
ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor
dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan
tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin,
dan Jakarta.
(Tim Liputan)
Editor : Aan