KALBARNEWS.CO.ID (MEDAN) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara
sepanjang tahun 2022 menyita narkotika jenis sabu seberat 98,3 kg, ganja 27,4
kg dan pil ekstasi 68.267 butir.BNNP Sumut Sita 98,3 kg Sabu Sepanjang 2022
"Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat
narkoba BNNP Sumut juga telah mengungkap 73 kasus tindak pidana
narkotika," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga
Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Medan, Jumat (30 Desember 2022).
Toga menyebutkan, dari 73 kasus tersebut
BNNP Sumut meringkus 115 orang tersangka.
"BNNP dan BNNK di wilayah Sumut juga
telah memusnahkan lahan ganja di empat titik seluas 12 hektare dengan 8.000
batang atau sekitar 9 ton ganja basah," ucapnya.
Ia menjelaskan, upaya pemberantasan jaringan
sindikat narkotika juga dilakukan dengan merazia tempat hiburan malam,
kos-kosan, dan hotel.
"Razia di lokasi-lokasi tersebut dilakukan
sebanyak 173 kali dengan hasil 672 orang terindikasi menyalahgunakan
narkoba," katanya.
Kepala BNNP Sumut menambahkan, razia juga
dilakukan di kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil 139
orang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 sebanyak 4.001
orang pemakai menjalani rehabilitasi.
''Apabila ada keluarga yang terlibat
sebagai pemakai narkotika jangan sungkan melapor ke BNNP Sumut untuk
menjalani rehabilitasi karena mereka korban penyalahgunaan
narkotika," jelasnya.
Kepala BNNP Sumut juga mengajak seluruh pihak
baik masyarakat maupun pemangku kepentingan di Sumut untuk terus berkomitmen
memerangi narkoba.
"Memerangi narkoba pekerjaan mulia, demi
menyelamatkan anak bangsa," kata Toga. (Tim Liputan)
Editor : Aan