Pria Di Sui Kakap Tikam Teman Sendiri

Editor: Redaksi author photo

Pria Di Sui Kakap Tikam Teman Sendiri
KALBARNEWS.CO. ID (KUBU RAYA)  - Mabuk miras, seorang pria di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menyerang teman nya sendiri secara membabi buta dengan senjata tajam. Tersangka bernama Mulyadi (27) berprofesi sebagai nelayan sudah diamankan di Polsek sungai Kakap. Jumat (4 November 2022)

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.Si. menyampaikan, akibat penganiayaan tersebut korban yang bernama Abu Duyet mengalami cidera serius pada bagian kepala.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, ia menjelaskan penganiayaan tersebut bermula saat pelaku dan korban serta sejumlah saksi sedang minum minuman keras di sebuah kafe.

Kemudian, saat itu pelaku dan sejumlah temannya terlibat cekcok karena uang dua ribu rupiah yang akan diberikan ke tersangka namun diambil teman lainnya.

Tidak lama kemudian datang teman tersangka yang bernama Ude untuk memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- namun teman tersangka yang lain bernama Andre tidak terima dan mengambil uang tersebut yang akan diberikan kepada Tersangka.

Akibatnya terjadilah keributan namun sempat dilerai oleh sejumlah saksi, pada saat itu tersangka pergi ke kapal tempat tersangka berkerja untuk mengambil sebilah Pisau.

Lalu di perjalanan, tersangka bertemu dengan korban, saat itu keduanya pun terlibat cekcok, tersangka yang masih dalam pengaruh miras lalu naik pitam dan mengayunkan pisaunya ke arah korban.

"Seketika itu Tersangka langsung menyerang korban secara membabi buta yang membuat korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan leher,"ungkapnya.

Tidak hanya menyerang menggunakan pisaunya, tersangka pun kemudian memukuli dan menendang korban berkali - kali hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah itu, tersangka membuang pisau yang digunakannya ke Sungai dan kembali ke Kapal.

Menindaklanjuti laporan korban petugas Kepolisian dari Polsek Kakap pun langsung bergerak mencari pelaku, pada Kamis 3 November 2022 petugas berhasil mengamankannya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP ancaman hukumannya penjara maksimal 5 Tahun. (EJ)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini