Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Provinsi Sulawesi Selaran Resmi Terbentuk |
KALBARNEWS.CO.ID (MAKASSAR) - Organisasi Pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dinahkodai oleh wartawan senior, Haryadi Talli resmi terbentuk pada hari Selasa (15 November 2022).
Sebagai
Dewan Pembina dalam organisasi tersebut beberapa pengacara Senior Sulsel, di
antaranya DR. Muhammad Nur, SH, Mp.d, MH (Ketua Umum PERADMI), Herman Nompo,
SH, MH (Direktur CLA LAW FIRM), Haji Muh. Kadir Nyampa (Pengusaha) dan sejumlah
tokoh masyarakat lainya.
Dalam
keteranganya, Haryadi merasa sangat bangga dengan amanat yang telah diberikan
oleh ketua umum PWDPI.
"Saya
merasa bangga dengan amanah yang diberikan kepada saya sebagai ketua DPW di
Sulawesi Selatan, SK sudah keluar yang di tandatangani langsung oleh ketua Umum
Muhammad Nurullah RS beserta Sekjenya," ungkap Haryadi.
Haryadi mengatakan
akan berusaha untuk mengembangkan
organisasi PWDPI itu di Provinsi Sulawesi Selatan dan segera mungkin mengadakan
rapat perdana untuk pembentukan pengurus DPD Kabupaten dan kota.
"Kami
agendakan rapat perdana, untuk persiapan pembentukan DPD Kabupaten/kota se
Sulawesi Selatan. Dan Insya Allah kita akan tour ke setiap daerah," ujarnya.
Putra asli
Gowa itu pun berharap, seluruh pengurus DPW PWDPI Sulsel yang telah mendapatkan
SK dari pusat agar dapat loyal untuk membesarkan organisasi.
"Kita
harus loyal, semua pengurus saya harap bekerja sama untuk membesarkan
organisasi yang sama-sama kita banggakan ini," ucapnya.
Haryadi
Talli menjelaskan sesuai Visi dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia
(PWDPI) adalah membangun insan pers indonesia yang tangguh, kuat dan
profesional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pers Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Ripublik Indonesia
Nomor 1666 Tahun 1999.
“Oleh Karena
itu Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia memiliki Misi yakni. Ikut
serta Membangun kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang
terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD dan Bhinneka Tunggal Ika,”
tegasnya.
Kedua,
Membangun jaringan ekonomi dan koprasi yang handal, kuat dan professional
sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan
kesejahteraan baik anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.
Ketiga,
Membangun kecerdasan Intlektual Emosional dan spiritual (IES) melaui pendidikan
dan pelatihan (Diklat), sesuai semangat dan cita-cita preambule UUD 45 di dalam
alenea 3 (Tiga) dan 4 (empat).
Keempat, Ikut
serta didalam upaya bela Negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30
ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan Kesejahteraan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. (tim liputan).
Editor :
Heri