KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan untuk terus
memperjuangkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun agar
efektif dalam membangun desa. Jumat (18 November 2022)Mendes PDTT Perjuangkan
"Masa jabatan kepala desa enam tahun dalam
satu periode memang terlalu pendek," ujar Mendes PDTT saat meluncur Badan
Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat.
Dalam keterangannya, ia mengemukakan, perubahan
masa periode kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu
periode akan lebih efektif untuk membangun desa karena dapat meredam konflik
yang selalu muncul pascapemilihan kepala desa.
"Karena konflik benar-benar terjadi di
seluruh desa pascapemilihan kepala desa," tutur Gus Halim.
Gagasan yang diusulkan Gus Halim itupun mendapat
dukungan dari kepala desa se-Indonesia. Meskipun demikian, sifatnya masih
usulan sehingga kepala desa maupun lurah harus tetap fokus untuk menyelesaikan
tugas.
Selain periode kepala desa, Gus Halim juga
mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah
(DOP) desa yang bersumber dari dana desa. Hal ini bertujuan agar tidak
memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.
"Ini sifatnya usulan karena yang berwenang
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kalau saya yang punya wewenang pasti
sudah saya putuskan tiga bulan lalu," katanya.
Dalam acara peluncuran Bumkalma itu, Gus Halim
melakukan pemukulan gong sebanyak sembilan kali sebagai simbol perjuangan
merevisi masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam
satu periode.
"Saya pukul gongnya sembilan kali, bentuk
perjuangan periode lurah jadi sembilan tahun," ujarnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan