KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi
dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe
(LE). Senin (21 November
2022).KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Dan Gratifikasi Lukas Enembe
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana
korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari
APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan
dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Tujuh saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG
Airlines Gibbrael Isaak, pihak swasta Ng Hok Lam, Daniel Christian Lewi selaku
pemilik Dablin Motor/pedagang jual beli mobil, karyawan "advantage" pemeliharaan
ATM Muhammad Chusnul Khuluqi, ibu rumah tangga bernama Tika Putri Ardiani,
karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo/jasa angkutan laut Teuku Hamzah
Husen, dan Doren Wakerwa selaku pokja proyek Entrop Hamadi.
Sebelumnya, saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi
panggilan pada Selasa (4/10) sehingga dijadwalkan pemanggilan kembali pada
Senin ini.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas
Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat
dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para
tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK,
Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun,
Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk
diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke
Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di
kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan
kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam
penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti
elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan
dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah
apartemen. (Tim Liputan)
Editor : Aan