![]() |
Tiga Pelaku Pencurian Yang Meresahkan Warga Ini Ditangkap Polisi |
Ketiga pelaku
tersebut adalah KY (34) Warga Perumnas GSI Padangsibusuk, YS (32) warga Jorong
Tapibalai, Padangsibusuk dan HD (29) Warga Perumahan GSI Padangsibusuk.
Penangkapan
ketiga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan laporan slah satu
korban atas nama Yetti Eka Terzia warga Komplek Perumahan GSI Padangsibusuk Kecamatan
Kupitan dengan laporan polisi nomor : LP /22 /K/2022/Polsek pada tanggal 9
Oktober 2022 tentang kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kePolsek IV
Nagari.
Berdasarkan laporan
tersebut kemudian Kapolsek IV Nagari, AKP Mulyadi, SH langsung bergerak cepat
bersama Kanit Reskrim, Aiptu Dedi Putra, SH dan anggota polsek lainnya
diantaranya Aipda Hadi Chandra,SH, Bripka Ariefaldi, Bripka Andi Parta, SH,
Brigadir M. Sidik, Brigadir Okta pratama, SH dan Briptu A.Gufron,SH polisi
langsung memburu dan mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui
identitasnya.
“Berdasarkaln
laporan korban atas nama Yetti Eka Terzia warga Komplek Perumahan GSI
Padangsibusuk Kecamatan Kupitan kami kemudian melakukan serangkaian
penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku tindak kejahatan Pencurian Dengan
Pemberatan (Curat) tersebut,” ungkap Kapolsek IV Nagari, AKP Mulyadi, SH.
Tanpa
membuang waktu lama atas perintah Kapolsek IV Nagari, Kanit Reskrim Dedi Putra,
SH dan 7 anggota Polsek IV Nagari kemudian melakukan penangkapan terhadap 3
terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
"Kami
melakukan penagkapan ketika mereka sedang berada di rumahnya masing-masing dan dilakukan
penangkapan tanpa ada perlawanan
kemudian ketiganya lansung di bawa ke Mapolsek IV Nagari di Muarobodi guna
dilakukan proses hukum selanjutnya," jelas Kapolsek IV Nagari, AKP
Mulyadi, SH yang juga mantan Reksrim Polrses Sijunjung ini.
Kapolsek IV
Nagari menjelaskan dari hasil pemeriksaan semua pelaku mengakui perbuatannya
dan ketiganya kini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Sijunjung
guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Saat ini ketiga
tersangka bersama barang bukti telah kita amankan sedangkan tersa ngka dititipkan
di Rutan Polres Sijunjung guna pengembangan perkaranya," ujar AKP Mulyadi,
SH.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain berupa satu unit TV 42
inci merk Tosiba, satu buah kompor gas merk Rinai, satu mesin rumput merk
Izumi, satu resiver parabola merk Nex, tiga unit speaker aktif merek GMC, satu
unit mobil pick up berplat Polisi
BA.8055.FD warna putih yang digunakan
pelaku untuk membawa barang curiannya. (tim liputan).
Editor :
Heri