Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curat Yang Meresahkan Warga

Editor: Redaksi author photo
Tiga Pelaku Pencurian Yang Meresahkan Warga Ini Ditangkap Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (SIJUNJUNG) – Karena meresahkan warga dengan aksi Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tiga pelaku yang sering beraksi wilayah hukum Kecamatan Kupitan Polres Sijunjung, Sumatera Barat berhasil di tangkap polisi.

Ketiga pelaku tersebut adalah KY (34) Warga Perumnas GSI Padangsibusuk, YS (32) warga Jorong Tapibalai, Padangsibusuk dan HD (29) Warga Perumahan GSI Padangsibusuk.

Penangkapan ketiga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan laporan slah satu korban atas nama Yetti Eka Terzia warga Komplek Perumahan GSI Padangsibusuk Kecamatan Kupitan dengan laporan polisi nomor : LP /22 /K/2022/Polsek pada tanggal 9 Oktober 2022 tentang kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kePolsek IV Nagari.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kapolsek IV Nagari, AKP Mulyadi, SH langsung bergerak cepat bersama Kanit Reskrim, Aiptu Dedi Putra, SH dan anggota polsek lainnya diantaranya Aipda Hadi Chandra,SH, Bripka Ariefaldi, Bripka Andi Parta, SH, Brigadir M. Sidik, Brigadir Okta pratama, SH dan Briptu A.Gufron,SH polisi langsung memburu dan mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

“Berdasarkaln laporan korban atas nama Yetti Eka Terzia warga Komplek Perumahan GSI Padangsibusuk Kecamatan Kupitan kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku tindak kejahatan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut,” ungkap Kapolsek IV Nagari, AKP Mulyadi, SH.

Tanpa membuang waktu lama atas perintah Kapolsek IV Nagari, Kanit Reskrim Dedi Putra, SH dan 7 anggota Polsek IV Nagari kemudian melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.

"Kami melakukan penagkapan ketika mereka sedang berada di rumahnya masing-masing dan dilakukan penangkapan  tanpa ada perlawanan kemudian ketiganya lansung di bawa ke Mapolsek IV Nagari di Muarobodi guna dilakukan proses hukum selanjutnya," jelas Kapolsek IV Nagari, AKP Mulyadi, SH yang juga mantan Reksrim Polrses Sijunjung ini.

Kapolsek IV Nagari menjelaskan dari hasil pemeriksaan semua pelaku mengakui perbuatannya dan ketiganya kini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Sijunjung guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah kita amankan sedangkan tersa ngka dititipkan di Rutan Polres Sijunjung guna pengembangan perkaranya," ujar AKP Mulyadi, SH.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain berupa satu unit TV 42 inci merk Tosiba, satu buah kompor gas merk Rinai, satu mesin rumput merk Izumi, satu resiver parabola merk Nex, tiga unit speaker aktif merek GMC, satu unit mobil pick up  berplat Polisi BA.8055.FD warna putih  yang digunakan pelaku untuk membawa barang curiannya. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini