Polda Kalbar Ungkap Kasus Penipuan Modus Pinjaman Modal Atas Nama Koperasi

Editor: Redaksi author photo

Polda Kalbar Ungkap Kasus Penipuan Modus Pinjaman Modal Atas Nama Koperasi
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penipuan modus peminjaman modal atas nama koperasi ke perusahaan perkebunan bernilai ratusan juta.

Pengungkapan kasus penipuan modus peminjaman modal atas nama koperasi ke perusahaan perkebunan bernilai ratusan juta berawal dari laporan Nur Rohmat Setiawan warga Pontianak kep Polda Kalbar adanya dugaan penipuan tersebut..

Sementara pelaku dugaan penipuan tersebut adalah PNM alias  PON (47) warga Dusun Banjar Laut Rasau Jaya II RT 022 RW 009 Desa Rasau Jaya Dua Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 21 Maret 2018 Ketua Koperasi Produsen Sumber Abadi Makmur atas nama terduga berinisial PNM mengajukan  permohonan bantuan modal kerja (Dana Pinjaman) sebesar Rp. 550.000.000,- kepada PT. RJP untuk pembangunan kantor koperasi Modal Usaha Simpan Pinjam, Pembangunan Toko Serba Ada,  Modal Awal Toko dan ATK Kantor.

Berdasarkan permohonan dana pinjaman pada tanggal 11 April 2018, PT.RJP menyetujui permohonan tersebut, pada tanggal 03 Mei 2018, PT.RJP memberikan dana pinjaman sebesar Rp. 550.000.000,- ke Rek Bank Syariah Mandiri Koperasi Produsen Sumber Abadi Makmur.

Pada bulan Januari 2022 PT.RJP mempertanyakan dana pinjaman tersebut kepada Koperasi Produsen Sumber Abadi Makmur, kemudian PNM selaku Ketua Koperasi menyampaikan bahwa benar ada mengajukan permohonan bantuan modal kerja (Dana Pinjaman) tersebut namun tidak digunakan sesuai peruntukkan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku.

Terhadap perbuatanya tersebut terduga pelaku penipuan atas nama PNM alias PON disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lma 4 tahun. (sam).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini