KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum
Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penipuan modus peminjaman modal atas
nama koperasi ke perusahaan perkebunan bernilai ratusan juta.Polda Kalbar Ungkap Kasus Penipuan Modus Pinjaman Modal Atas Nama Koperasi
Pengungkapan
kasus penipuan modus peminjaman modal atas nama koperasi ke perusahaan
perkebunan bernilai ratusan juta berawal dari laporan Nur Rohmat Setiawan warga
Pontianak kep Polda Kalbar adanya dugaan penipuan tersebut..
Sementara pelaku
dugaan penipuan tersebut adalah PNM alias PON (47) warga Dusun Banjar Laut Rasau Jaya II
RT 022 RW 009 Desa Rasau Jaya Dua Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa tersebut
bermula pada tanggal 21 Maret 2018 Ketua Koperasi Produsen Sumber Abadi Makmur atas
nama terduga berinisial PNM mengajukan
permohonan bantuan modal kerja (Dana Pinjaman) sebesar Rp. 550.000.000,-
kepada PT. RJP untuk pembangunan kantor koperasi Modal Usaha Simpan Pinjam,
Pembangunan Toko Serba Ada, Modal Awal
Toko dan ATK Kantor.
Berdasarkan
permohonan dana pinjaman pada tanggal 11 April 2018, PT.RJP menyetujui
permohonan tersebut, pada tanggal 03 Mei 2018, PT.RJP memberikan dana pinjaman
sebesar Rp. 550.000.000,- ke Rek Bank Syariah Mandiri Koperasi Produsen Sumber
Abadi Makmur.
Pada bulan
Januari 2022 PT.RJP mempertanyakan dana pinjaman tersebut kepada Koperasi
Produsen Sumber Abadi Makmur, kemudian PNM selaku Ketua Koperasi menyampaikan
bahwa benar ada mengajukan permohonan bantuan modal kerja (Dana Pinjaman)
tersebut namun tidak digunakan sesuai peruntukkan tetapi digunakan untuk
kepentingan pribadi terduga pelaku.
Terhadap perbuatanya
tersebut terduga pelaku penipuan atas nama PNM alias PON disangkakan Pasal 378
KUHP dengan ancaman pidana paling lma 4 tahun. (sam).
Editor :
Heri