MCP Provinsi Kalbar Tahun 2022 Ditargetkan Diatas 90

Editor: Redaksi author photo

MCP Provinsi Kalbar Tahun 2022 Ditargetkan Diatas 90
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalimantan Barat di Hotel Aston Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasatgas Wilayah 3 KPK RI, Kresno Anto Wibowo, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kab/Kota se Kalimantan Barat dan Inspektur Kab/Kota se Kalimantan Barat. Jumat (14 Oktober 2022).

Capaian aksi pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2022 di Wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun 2021 yaitu 89,98 persen dan per tanggal 14 Oktober 2022 adalah 70,44 persen dan ditargetkan sampai dengan 31 Desember 2022 mencapai 92,00 persen.

"Pak Gubernur memang sudah menargetkan untuk Tahun 2022 ini kita harus di atas 90. Mudah-mudahan bisa lebih dan saya berharap kita (Pemprov Kalbar) bisa lebih dari angka 92," ungkap Sekda Provinsi Kalbar.

Setelah dilakukan monitoring, maka akan dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan indikator mengenai pencegahan korupsi serta tindakan pencegahan korupsi yang harus dilakukan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Selanjutnya, seluruh Kabupaten Kota juga diminta untuk melaksanakan kegiatan ini," harap Sekda Prov Kalbar.

Seperti kita ketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention). MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa. (BP).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini