Kapolri Beberkan Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa

Editor: Redaksi author photo
Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Baru saja ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022, Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K menggantikan Posisi yang sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta, Teddy dikabarkan ditangkap.

 

Hal itupun disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada hari Jumat (14/10/2022), dilansir dari laman nkripost.com, Kapolri membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkoba.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 

“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” jelas Kapolri.

 

Berdasarkan laporan masyarakat sipil tersebut kemudian penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.

 

Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.

 

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

 

Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.

 

Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

 

“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” kata Sigit.

 

Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

 

Alhasil saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri.

 

Ditempatkan di Patsus Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa.

 

“Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana,” ucap Sigit. (tim liputan).

 

Editor : Heri

 

Share:
Komentar

Berita Terkini