![]() |
Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K |
Hal itupun
disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes
Polri, Jakarta pada hari Jumat (14/10/2022), dilansir dari laman nkripost.com, Kapolri membeberkan kronologi
penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus
peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda
Metro Jaya.
“Berawal
dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” jelas
Kapolri.
Berdasarkan
laporan masyarakat sipil tersebut kemudian penyidik Polda Metro Jaya kemudian
mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.
Dari
pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran
narkoba itu.
Polisi
yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, seorang
Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Penyidikan,
kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.
Dari
sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang
Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera
Barat.
“Dari
situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin
saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan
pemeriksaan,” kata Sigit.
Lantas
pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini
Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Alhasil
saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri.
Ditempatkan
di Patsus Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk
melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa.
“Jadi
saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan
Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan.
Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana,” ucap Sigit. (tim liputan).
Editor : Heri