Irjen Teddy Minahasa Dijerat Pasal Berlapis Dan Terancam Hukuman Mati

Editor: Redaksi author photo
Irjen Teddy Minahasa 
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Akibat dugaan terlibat kasus Narkoba, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini berhadapan dengan ancaman hukuman berat, Teddy ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers yang dilansir oleh Merdeka.com pada hari Jumat (14 Oktober 2022).

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Kombes Mukti Juharsa.

Mukti juga mengatakan bahwa Teddy berperan dalam mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, dengan rincian 3,3 kilogram sabu yang sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu yang dijual oleh AKBP D.

"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.

Adapun peran Teddy diungkap langsung oleh AKBP D yang semula menyimpan barang bukti dari A dan L. Kemudian, kepolisian mengejar AKBP D dan mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. Akhirnya, AKBP D mengungkapkan keterlibatan Teddy dalam kasus ini.

"Dari keterangan saudara D, digunakan saudara A sebagai penghubung antara saudara D dan saudara L. Dari keterangan, saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar," jelas Mukti. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini