Irjen Teddy Minahasa |
Hal tersebut ditegaskan Direktur
Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers yang
dilansir oleh Merdeka.com pada hari Jumat (14 Oktober 2022).
"Untuk pasal yang kami
terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132
ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal
hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Kombes Mukti Juharsa.
Mukti juga mengatakan bahwa Teddy berperan dalam mengendalikan
barang bukti sabu seberat 5 kilogram, dengan rincian 3,3 kilogram sabu yang
sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu yang dijual oleh AKBP D.
"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari
Sumbar di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7
kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan
di Kampung Bahari," ungkap Mukti.
Adapun peran Teddy diungkap langsung oleh AKBP D yang semula
menyimpan barang bukti dari A dan L. Kemudian, kepolisian mengejar AKBP D dan
mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. Akhirnya, AKBP D mengungkapkan
keterlibatan Teddy dalam kasus ini.
"Dari keterangan saudara D, digunakan saudara A sebagai
penghubung antara saudara D dan saudara L. Dari keterangan, saudara D dan L
menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar," jelas
Mukti. (tim liputan).
Editor : Heri