Gencarkan Pencegahan Pungli, Datangi Tempat Pelayanan Publik

Editor: Redaksi author photo

Gencarkan Pencegahan  Pungli, Datangi Tempat Pelayanan Publik
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU)  - Pencegahan terhadap praktik pungutan liar (Pungli) terus digencarkan oleh Polres Kapuas Hulu beserta Polsek jajaran. Salah satunya dengan melakukan edukasi, sosialisasi dan imbauan larangan pungli. Pemberantasan tindak pidana korupsi terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Kapuas Hulu.

Pencegahan ini dilakukan di tempat pelayanan pembuatan SIM maupun pelayanan perpanjangan STNK di Samsat, personil Sat Lantas Polres Kapuas Hulu memberikan edukasi, sosialisasi dan imbauan dan edukasi kepada warga masyarakat yang datang di tempat pelayanan publik di Polres Kapuas Hulu. Rabu (26 Oktober 2022).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Jaspian mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) Polres Kapuas Hulu khususnya tempat pelayanan publik telah memberikan edukasi, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM, SKCK, perpanjangan STNK serta membuat laporan pengaduan dan lainnya terkait dengan saber pungli.

Selanjutnya, Iptu Jaspian menyampaikan bahwa personil Polres Kapuas Hulu dan Polsek jajaran terus menyampaikan mensosialisasikan UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pada Pasal 12 b ayat (1). Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan pasal diatas tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat maupun petugas itu sendiri," kata Iptu Jaspian.

Iptu Jasipim mengajak, mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem Birokrasi serta pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih, jujur dan transparan," ajak Iptu Jaspian.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi dan imbauan serta edukasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” harap Iptu Jaspian. (Tim Liputan).

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini