![]() |
Diduga Bayar Umpah Dibawah UMK, Buruh CV Surya Di Ketapang Lapor Polisi |
Hal itu
diungkapkan aktivis buruh Ketapang, Lusminto Dewa yang ikut mendampingi lima
orang buruh yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh CV Surya
yang kemudian melaporkanya ke Polres Ketapang.
"Saya
mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama empat buruh lainnya sudah
melaporkan CV Surya ke Polres Ketapang, Senin kemaren," ungkap Dewa pada
hari Selasa (4 Oktober 2022).
Dewa sapaan
akrabnya, mengatakan kalau pelapor sebelumnya bekerja sebagai pengantung dan
pemuat Semen Gresik di CV Surya. Persoalan berawal ketika upah pelapor yang
semula Rp 400 diturunkan sepihak oleh CV Surya menjadi Rp 200 untuk setiap kali
memikul satu sak semen.
Selanjutnya, pelapor dan empat rekannya protes kepada manajemen CV Surya, malangnya keluhan mereka tidak ditanggapi CV Surya dan malah di pecat.
"Pelapor dan teman-temannya kemudian dipecat sepihak oleh pihak perusahaan. Pada hal mereka masih mau bekerja jika upahnya dikembalikan seperti semula," ungkap Dewa.
Dewa
menambahkan, ketika mendapingi para pelapor tersebut kemudian diketahui juga
bahwa CV Surya memberikan upah dibawah upah minimun yang ditetapkan Pemerintah.
Lantaran upah pelapor hanya Rp60.000 perhari.
"Jadi
kalau ditotalkan upah mereka sebelum sebanyak 25 hari tak sampai upah menimum
di Kabupaten Ketapang. Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap
dijadikan karyawan lepas oleh CV Surya," tutur Dewa.
Sementara
itu, HRD CV Surya Gita saat dimintai tanggapan terkait persoalan ini tidak mau
memberikan tanggapan dan terkesan menghindar. (tim liputan).
Editor :
Heri