![]() |
Pimpinan Panti Asuhan Di Ketapang Di Duga Cabuli Anak Asuhnya |
Dalam jumpa persnya Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.IK, MH. mengatakan bahwa pada Senin ( 5/9/2022 ) pukul 17.23 Wib telah diamankan seorang berinisial IS pimpinan yayasan panti asuhan karena adanya laporan dari salah satu anak asuhnya berinisial Mf (13) yang mengaku telah mendapat pelecehan seksual yang dilakukan oleh IS.
"Menurut korban dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut di alami korban di panti asuhan tersebut, "jelas Kapolres
Lebih lanjut dikatakan Yani bahwa penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Yasin dirumah kediamannya Jln Mayjen Sutoyo Delta Pawan.Saat diamankan petugas pelaku pencabulan tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadinya tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.
"Untuk modus pelaku yakni pelaku melakukan doktrin dengan hadist yang di karang-karangnya sendiri dan juga melakukan pengancaman terhadap korban, " tambahnya.
Terkait pencabutan izin dari panti asuhan ini Kapolres mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fihak pemerintah mengenai ijinnya.
"Akibat dari perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 76 E Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan