Breaking News: Pimpinan Panti Asuhan Di Ketapang Diduga Cabuli Anak Asuhnya

Editor: Redaksi author photo
Pimpinan Panti Asuhan  Di Ketapang Di Duga Cabuli Anak Asuhnya 
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) -Satreskrim Polres Ketapang telah mengamankan Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang yang diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual  terhadap anak asuhnya yang masih dibawah umur, Pria berinisial IS (41) diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan di Panti Asuhan yang dipimpinnya  berada Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

IS diamankan Satreskrim Polres Ketapang berdasarkan laporan salah satu korban  yang merupakan anak asuhnya dan diduga juga mengalami pelecehan seksual sejak tahun 2021. Korban kemungkinan akan bertambah, mengingat di Panti Asuhan tersebut masih terdapat 18 anak perempuan.

Dalam jumpa persnya Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.IK, MH. mengatakan bahwa pada Senin ( 5/9/2022 ) pukul 17.23 Wib telah diamankan seorang berinisial IS  pimpinan  yayasan panti asuhan karena adanya laporan dari salah satu anak asuhnya berinisial Mf (13) yang mengaku telah mendapat pelecehan seksual yang dilakukan oleh IS.

"Menurut korban dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut di alami korban di panti asuhan tersebut, "jelas Kapolres

Lebih lanjut dikatakan Yani bahwa penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Yasin dirumah kediamannya Jln Mayjen Sutoyo Delta Pawan.Saat diamankan petugas pelaku pencabulan tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadinya tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.

"Untuk modus pelaku yakni pelaku melakukan doktrin dengan hadist yang di karang-karangnya sendiri dan juga melakukan pengancaman terhadap korban, " tambahnya.

Terkait pencabutan izin dari panti asuhan ini Kapolres mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fihak pemerintah mengenai ijinnya. 

"Akibat dari perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 76 E Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini