Para Penyidik BNN RI Berkumpul, Optimalkan Pasal TPPU Pada Pelaku Kejahatan Narkotika

Editor: Redaksi author photo
Para Penyidik BNN RI Berkumpul, Optimalkan Pasal TPPU Pada Pelaku Kejahatan Narkotika
KALBARNEWS.CO.ID (LOMBOK BARAT) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, dan Kabupaten serta Kota di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dari hari Rabu hingga Jumat (14-16 September 2022).

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menghadirkan narasumber dari PPATK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung ini secara resmi dibuka oleh  Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., pada hari Rabu (14 September 2022).

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BNN RI berharap agar Bimtek ini dapat menjadi wadah diskusi bagi para penyidik BNN RI dalam membahas dan memecahkan masalah terkait TPPU dari hasil kejahatan narkotika yang terjadi selama ini. 

“Kepada seluruh penyidik BNN dan perwakilan Jaksa yang hadir pada kegiatan ini, Saya harap dapat berdiskusi membahas masalah-masalah yang terjadi selama ini guna mencari solusi dan pemecahan masalah dalam menghadapi kejahatan TPPU narkotika yang saat ini semakin berkembang modus operandinya”, ujar Sekretaris Utama BNN RI. 

Selain itu, Ia juga berharap kehadiran para Jaksa dalam Bimbingan Teknis ini dapat memberikan masukan kepada penyidik terhadap hal-hal yang selama ini ditemukan dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga kedepannya tidak lagi menjadi beban dan hambatan dalam menghadapi para pelaku kejahatan TPPU narkotika, serta satu visi dalam melawan pelaku kejahatan narkotika melalui proses penyidikan TPPU. 

Pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu modus operandi yang digunakan para bandar untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika agar tampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah. 

Oleh karena itu, pengungkapan TPPU dalam tindak pidana narkotika merupakan salah satu langkah strategis dalam memberantas kejahatan narkotika dengan menggunakan pendekatan follow the money, follow the asset, guna memiskinkan para bandar sebagai upaya menghentikan mata rantai sindikat kejahatan narkotika di Indonesia. 

Selain memberantas kejahatan narkotika melalui pengungkapan kasus TPPU, BNN RI juga gencar melakukan upaya preventif melalui kerja sama dengan penyedia jasa keuangan PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta instansi terkait lainnya. (Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini