Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Evaluasi Pembatasan Operasional Jembatan Kapuas 2

Editor: Redaksi author photo


Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Evaluasi Pembatasan Operasional Jembatan Kapuas 2

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  - Rapat Evaluasi pelaksanaan Uji Coba Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 551/3122/DISHUB/2022 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 di ruang rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar di dihadiri Kasat Lantas Polres Kubu Raya.

Rapat ini membahas tentang evaluasi pelaksanaan uji coba tentang pembatasan operasional angkutan barang yang sudah dilakukan selama 5 (lima) hari ini, namun masih terdapat kendaraan yang diduga melanggar jam operasional.

"Pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi jembatan kapuas 2 Pontianak dengan ketentuan Kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul pukul 09.00 Wib s/d 14.00 Wib dan pukul 19.00 Wib s/d 05.00 Wib, Kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 Wib s/d 05.00 Wib, terangnya 

"Bahwa untuk saat ini kita masih batas uji coba selama 2 minggu , kita tidak akan melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan, namun setelah habisnya massa berlaku uji coba mau tidak mau penindakan berupa penilangan harus di tegakan, Saya berharap kepada rekan rekan di lapangan agar dapat memberlakukan dan ketegasan aturan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 551/3122/DISHUB/2022 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2," ungkapnya

Hadir dalam kegiatan tersebut(red) Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Perhubungan Prov.Kalbar Anthonius Rawing, SE, M.Si, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Balai Pengelola Tranportasi Darat Wilayah XIV Kalbar Hotden H.Naibaho S.T, Kasubdit Kamsel Dit.Lantas Polda Kalbar AKBP Andis, Kadis Perhubungan Kab.Kubu Raya Odang Prasetyo, Kabid Dinas Perhubungan Kab.Kubu Raya Bp.Jasmani dan Kasat Lantas Polres Kubu Raya IPTU Apit .

Hasil dari kesepakatan petugas tidak memberikan kebijakan deskresi SE kapada pengguna kendaraan, dan petugas yang berada dilapangan memberlakukan dan ketegasan aturan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 551/3122/DISHUB/2022 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini